Gugatan Terhadap PT. Sanling Sawit Sejahtera, Zulkifli: Itu Hanya Akal-akalan

Pekanbaru - Berdirinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sanling Sawit Sejahtera (SSS) di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu masih menyisakan polemik.
Padahal, masyarakat dan aparat Desa hingga Camat mengaku keberadaan PKS tersebut justru memberi dampak bagi tumbuhnya ekonomi didaerah sekitar.
Sementara itu, ada pihak lain yang merasa keberatan dengan keberadaan PKS tersebut hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rengat.
Zulkifli, tokoh masyarakat desa Rimpian mengatakan, gugatan itu hanya akal-akalan pihak tertentu yang mencoba merampas peluang kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
Ia bahkan menolak dengan tegas atas adanya upaya menghambat pembangunan tersebut. Menurutnya, perusahaan ini sangat taat aturan, mulai dari perijinan hingga AMDAL.
"Sebagai tokoh masyarakat saya merasa terbeban untuk ikut memajukan ekonomi warga Desa dan sekitarnya," ujarnya kepada media, Sabtu (28/11/2020).
Zulkifli yang juga dikenal sebagai Datuk Peli ini, menduga, sikap keberatan dan gugatan sekelompok orang terhadap Pemda Kabupaten Inhu untuk membatalkan perizinan PKS PT SSS di Pengadilan Negeri Rengat, hanya sebagai misi persaingan bisnis dan itu dilakukan oleh orang yang bukan penduduk Desa Rimpian.
Bahkan dikatakannya, saat dirinya dipanggil sebagai saksi di persidangan beberapa waktu lalu, ia sangat menyangkan keterangan saksi dari penggugat, karena saat dipertanyakan oleh hakim ketua, Omori Rotama Sitorus, S.H.,M.H, tentang tujuan pembangunan PKS tersebut, saksi justru menjawab tidak tahu.
"Dari keterangan saksi penggugat saja saat dipersidangan sangat tidak layak, hakim sendiri pun kecewa mendengar jawabannya, karena mengatakan tidak tahu," lanjut Zulkifli.
Sebut Zulkifli lagi, keterangan saksi justru terkesan di paksakan, dan tidak relevan dengan perkara yang dipermasalahkan. Sehingga menurutnya, dasar gugatan pihak penggugat sangat tidak sesuai dengan kenyataan, karena disebutnya PT SSS sangat disiplin untuk melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
"Bagi kami, ini tidak lebih dari trik permainan bisnis semata, sehinga ada pihak yang merasa keberatan dengan berdirinya PKS ini, dia itu, (Penggugat) kita kenal siapa dia, dia termasuk menjabat di salah satu PKS di wilayah sini juga, sehingga mereka ketakutan nanti tidak mendapatkan suplai buah dari Desa-desa sini, dan kami minta dengan sangat kepada majelis hakim, agar ini benar-benar di pertimbangkan dari sisi dampak sosialnya, " pintanya.
Zulkifli pun menambahkan, ada ribuan kepala keluarga di Kecamatan Lubuk Batu Jaya yang akan kecewa, jika pengadilan mengabulkan gugatan pihak penggugat.
"Pokoknya jika ini dikabulkan hakim, ribuan warga Desa saya akan marah, dan pasti konflik sosial besar-besaran terjadi, saya yang akan memimpin," ungkapnya.
Mereka tidak punya dasar yang kuat, semua sudah turun ke lokasi. Pemerintah, DPRD, dan pihak Pengadilan, tidak ada masalah yang dijumpai, bicara soal limbah, mana limbahnya? kan semua sudah ada aturannya, ada ketentuan soal pengelolaan limbah, agar tidak berdampak pada lingkungan," katanya dengan nada tinggi.
Diketahui, terkait proses pembangunan pabrik yang kerap di persoalkan oleh beberapa pihak, bahkan dikabarkan akibat polemik ini Pemerintah Kabupaten Inhu bersama-sama komisi III DPRD Inhu sudah turun ke lokasi. Hasil pemantauan dilapangan tidak ditemukan masalah sebagaimana dilaporkan.
Anggota Komisi III DPRD Inhu Elda Suhanura kala itu, dari hasil diskusi PT SSS dalam pengelolaan lingkungan hidup masih dalam perencanaan.
"Melihat keadaan di lapangan terkait pengolahan limbah B3, perusahaan sudah memiliki standar sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh wakil Ketua I DPRD Inhu Masrullah, ia mengatakan sejak mulai dibangun hingga saat ini dirinya belum pernah mendengar laporan masyarakat yang keberatan dengan pembangunan PKS itu, malah menurutnya masyarakat bersyukur, sebab banyak keuntungan yang diperoleh dari pembangunan ini dan menurutnya perusahaan ini paling tertib masalah pengurusan perijinan.
Sementara, Camat Lubuk Batu Jaya Triyatno SST mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik atas berdirinya PT SSS. Dirinya berharap dengan adanya pabrik ini akan menciptakan lapangan kerja baru.
"Kami bersyukur dengan adanya pabrik ini, secara otomatis akan membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat. Kemudian, ada alternatif bagi masyarakat untuk menjual TBS-nya, mungkin selama ini jauh dari rumah," ungkapnya.
Ditambahkannya, berdirinya pabrik tersebut sudah disetujui seluruh kepala Desa dengan pernyataan dan tandatangan," makanya saya heran kok masih ada yang keberatan?" bebernya merasa heran.
Bahkan menurutnya, bulan September lalu perusahan sudah mulai membuka lowongan untuk menyerap tenaga kerja lokal.
"Itukan salah satu bukti komitmen perusahaan terhadap pembangunan ekonomi masyarakat, "pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :