PT Bina Putri Jaya Kebiri Hak Buruh Panen, LSM: Tolong Ditindak

PT Bina Putri Jaya Kebiri Hak Buruh Panen, LSM: Tolong Ditindak

Kampar - Diduga tidak mentaati Peraturan Kementrian Tenaga Kerja (PMTK), sebanyak sepuluh karyawan PT Bina Putri Jaya datangi kantor Disnarker Kampar untuk menindaklanjuti lapora oknum perusahaan masalah tenaga kerja.

Hal ini diungkap karyawan kebun PT Bina Putri Jaya, Suratno, kepada awak media, Selasa (17/11/20).

Ia mengatakan sewaktu bekerja pemanen sawit di kebun dia kecelakaan dalam Bekejerja kepala nya tertimpah buah sawit di tahun 2018, dari tahun 2018 -2020 tidak bekerja seperti biasanya 

Lalu pihak perusaan melakukan pemotongan gajinya akibat dari sakit menahun yang di alami saudara Suratno, yang menjadi permasalahan sekarang ini? Kenapa pihak perusahaan tidak memaksa PHK Sakit, justru memaksa agar Suratno mengundurkan diri,

Tetapi Suratno tidak mau lalu perusahaan melakukan PHK sepihak dengan alasan mangkir bekerja 5 hari berturut turut, supaya pihak perusaan tidak mengeluarkan pesangon terhadap Karyawan yang sakit.

Padahal menurut ketentuan undang undang nomor 13 tahun 2003 mengatakan karyawan yang Mengalami sakit menahun haru di pensiunkan (pensiun sakit) dan di beri hak pesangon sebesar 2 kali ketentuan peraturan menteri tenaga kerja (PMTK).

"Kita minta sanksi segera diberikan oleh dinas Ketenagakerjaan terhadap PT Bina Putri Jaya," katanya.

Sementara itu di sebut juga oleh Adem mertambah selaku karyawan kebun PT bina putri jaya. Sama juga yang di alami Suratno 

"Ketika saya sakit selama 2018 - 2020 saya sama sekali tidak dapat pesangon dari pihak PT bina putri jaya, di anggap oleh PT terkait saya mangkir," ucapnya 

"Disini saya memintah dinas terkait agar menyikapi keluhan kami selaku hak hak karyawan di perusahaan sebagai mana yang tentukan oleh undang undang," Sambungnya 

Korwil LSM Obor Monitoring Citra Independen dan Pendamping, Robiolli Marbun, karyawan PT Bina Putri Jaya menyampaikan, "Jika hal ini tidak tuntas oleh dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Kampar kami akan tindak lanjuti laporan ini ke pihak berwenang, kepolisian, Kajari Kampar, bahkan sampai ke Kajati Riau, sebab besar dugaan kami bahwa pihak perusaan melakukan tindak pidana terkait pemotongan gaji Karyawab dan bonus karyawan yang tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku, ungkapnya.

Awak media konfirmasi kepada pihak dinas ketenaga kerjaan Efrinawati selaku mediator  (Disnarker) Kampar telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yaitu pihak perusaan dan pihak karyawan perusaan," kita telah bikin surat pemanggilan sebanyak empat kali dan sampai terakhir ini pada pihak yang bersangkutan tidak ada titik temuan yang kami tangani ini," kata Efrinawati.

Kalau dapat celah nya oleh kami perusaan  benar dia melakukan yang di sebut oleh karyawan PT bina Fitri jaya kami selaku dinas terkait akan memberi sanksi dan denda sebanyak 2 kali lipat dari hasil pengaon yang di tuntut oleh pihak karyawan tersebut,"pungkasnya.

"Karyawan wajib mentaati undang undang Ketenaga kerjaan kata dinas perindustrian dan ketenaga kerja kabupaten Kampar akan mengeluarkan anjuran," pungkasnya. 

Pirnandus Pasarribu sebut,"Keputusan disnarker ini sangat tidak memuaskan hasil kesepakatan antara kami karyawan dan perasaan yang kami tempat bekerja," ungkapnya.

"Bupati Kampar tolong di tindak tegas Dengan keputusan Disnarker kabupaten Kampar yang tidak memuaskan hasil dengan hak hak Ketenaga Kerja, Kami sangat kesal," tutupnya.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :