Polresta Pekanbaru Ungkap Penipuan Investasi Proyek, Kerugian Capai Rp7,1 Miliar
Pekanbaru — Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi modal untuk pelaksanaan proyek. Dalam perkara ini, polisi menerima sedikitnya 10 laporan polisi dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp7,197 miliar.
Kanit IV Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Sothar Hutabarat, mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada September 2026. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial MS yang diamankan di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
"Untuk jajaran Polresta Pekanbaru dan jajaran, termasuk Polda Riau, sebenarnya menerima 10 laporan polisi, dengan total kerugian kurang lebih Rp7.197.000.000," kata Sothar saat memberikan keterangan di Polresta Pekanbaru, Jumat (25/9/2026).
Menurut Sothar, tersangka diamankan pada 1 September 2026. Saat ini, penyidik masih memproses perkara tersebut dan dalam waktu dekat akan melimpahkannya ke kejaksaan untuk tahap II.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sothar menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan investasi kepada sejumlah korban untuk dijadikan modal pengerjaan proyek di sejumlah perkebunan.
Kepada korban, tersangka mengaku memiliki surat perintah kerja (SPK) untuk mengerjakan sejumlah proyek di beberapa kebun, antara lain di wilayah Siak, Kampar, Riau, dan Jambi.
"Tersangka mengatakan kepada korban bahwa dia memiliki SPK kerja di beberapa kebun, termasuk di Siak, Kampar, dan Jambi. Kemudian ditawarkan untuk investasi modal dan dijanjikan keuntungan 40 persen dari keuntungan," jelasnya.
Proyek yang ditawarkan antara lain pekerjaan renovasi rumah karyawan, pembuatan jalan, hingga renovasi atau pembangunan conveyor di lingkungan perusahaan perkebunan.
Namun, seiring berjalannya waktu, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak dikembalikan kepada korban. Polisi juga menemukan adanya pekerjaan yang diduga fiktif.
"Seiring berjalannya waktu, pekerjaan yang sudah dikerjakan dan bahkan ada juga yang fiktif, dia tidak mengembalikan modal maupun keuntungan kepada pelapor," ujarnya.
Sothar mengatakan, dugaan penipuan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2019. Nilai modal yang diserahkan para korban bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Laporan terkait perkara tersebut tidak hanya diterima Polresta Pekanbaru. Sejumlah laporan juga masuk ke Polda Riau, jajaran polsek, Polres Kampar, hingga adanya koordinasi dari Polres Dumai.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.(drs)







Komentar Via Facebook :