HPL Pemkab Luwu Timur Digugat Petani Laoli, Sidang Lanjut 28 September

HPL Pemkab Luwu Timur Digugat Petani Laoli, Sidang Lanjut 28 September

MAKASSAR — Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur digugat 29 Petani Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Perkara dengan nomor 47/G/2026/PTUN.MKS tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan persiapan. Sidang pemeriksaan persiapan digelar secara tertutup pada Senin (21/9/2026) dan telah dinyatakan selesai.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 28 September 2026 dengan agenda pembacaan gugatan sekaligus penyampaian sikap majelis hakim terhadap permohonan intervensi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Gugatan diajukan para petani untuk menguji penerbitan HPL yang menjadi salah satu dasar penguasaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas lahan yang selama ini diklaim dan diusahakan masyarakat.

Objek sengketa berupa Sertipikat HPL dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Petani Persoalkan Proses Penerbitan HPL

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, para petani mempersoalkan proses administratif yang melatarbelakangi penerbitan sertifikat tersebut. Salah satu dalil utama yang diajukan adalah dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak menguasai secara fisik bidang tanah ketika mengajukan permohonan HPL.

Pendamping hukum Petani Laoli, Muhammad Pajrin Rahman, mengatakan persoalan penguasaan fisik tanah menjadi salah satu hal penting yang akan diuji dalam persidangan.

“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan HPL,” ujar Pajrin.

Menurut pihak penggugat, lahan tersebut telah dikuasai dan diusahakan masyarakat sejak 1998. Para petani menyebut kawasan itu menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun hingga terjadi pengosongan lahan pada 30–31 Juli 2026.

Karena itu, keberadaan masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai dan mengusahakan tanah menjadi salah satu aspek yang menurut para penggugat perlu diperiksa dalam proses penerbitan HPL.

Kuasa hukum Petani Laoli, Lisa, mengatakan gugatan tidak hanya diarahkan untuk mempersoalkan keberadaan sertifikat, tetapi juga menguji proses administrasi yang melahirkan keputusan tersebut.

“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lisa.

Petani Minta Pelaksanaan HPL Ditunda

Dalam pemeriksaan persiapan pada Senin (21/9/2026), kuasa hukum Petani Laoli juga memasukkan bukti permulaan yang menurut mereka menunjukkan adanya aktivitas PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di lokasi yang menjadi objek sengketa.

Bukti tersebut diajukan untuk mendukung permohonan penundaan pelaksanaan HPL selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.

Para petani meminta majelis hakim memerintahkan agar pelaksanaan sertifikat yang menjadi objek sengketa ditunda sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh aktivitas di objek sengketa harus dihentikan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap, demi menjaga wibawa peradilan dan mencegah eskalasi konflik lebih jauh,” kata Lisa.

LBH Makassar juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT IHIP menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Pajrin.

Pemkab Luwu Timur Ajukan Intervensi

Dalam sidang pemeriksaan persiapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur hadir melalui kuasanya setelah sebelumnya dipanggil sebanyak dua kali oleh pengadilan.

Pemkab kemudian mengajukan permohonan intervensi untuk masuk sebagai pihak dalam perkara.

Majelis hakim belum memberikan keputusan atas permohonan tersebut. Sikap majelis terhadap permohonan intervensi akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Bagi Petani Laoli, gugatan ke PTUN Makassar merupakan upaya untuk menguji proses penerbitan HPL yang kemudian berkaitan dengan penguasaan lahan yang mereka klaim telah dikelola selama puluhan tahun.

Salah seorang penggugat, Mujahidin, mengatakan para petani berharap majelis hakim dapat melihat persoalan tersebut secara menyeluruh.

“Alhamdulillah, kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,” ujarnya.

Mujahidin mengatakan para petani berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian terhadap status lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Semoga dalam proses hukum ini, kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan memperoleh kembali hak-hak kami sebagai petani,” katanya.

Gugatan ini menjadi babak baru konflik agraria di Dusun Laoli setelah pengosongan kawasan pada akhir Juli 2026. Kini, prosesnya bergeser ke ruang peradilan dengan penerbitan HPL Pemkab Luwu Timur sebagai salah satu objek utama yang akan diuji.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 28 September 2026, dengan agenda pembacaan gugatan dan penyampaian sikap majelis hakim terhadap permohonan intervensi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (*)


Redaksi

Tags :Petani Laoli
Komentar Via Facebook :