Konflik Agraria Laoli Masuk PTUN Makassar: 29 Petani Persoalkan HPL Pemkab Luwu Timur

Konflik Agraria Laoli Masuk PTUN Makassar: 29 Petani Persoalkan HPL Pemkab Luwu Timur

Makassar — Konflik agraria yang melibatkan puluhan petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kini memasuki babak baru. Sebanyak 29 Petani Laoli resmi membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan menggugat Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/G/2026/PTUN.MKS. Objek sengketa berupa Sertipikat Hak Pengelolaan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0, yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, para petani mempersoalkan proses penerbitan HPL yang kini menjadi salah satu titik sentral dalam konflik lahan Laoli.

Dalam gugatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur menjadi pihak yang digugat. Para petani meminta PTUN Makassar menguji proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan sertifikat HPL tersebut.

Pendamping hukum Petani Laoli, Muhammad Pajrin Rahman, mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar gugatan. Salah satunya menyangkut dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak pernah menguasai secara fisik lahan yang kemudian diterbitkan sebagai HPL.

“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan HPL,” ujar Pajrin, Jumat (28/8/2026).

Menurut pihak petani, lahan yang kini menjadi objek sengketa telah dikuasai dan diusahakan masyarakat sejak 1998. Penguasaan tersebut, kata mereka, berlangsung hingga dilakukan pengosongan kawasan pada 30 dan 31 Juli 2026.

Para petani menyebut lahan tersebut selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka. Namun, kawasan itu kemudian dikosongkan untuk pembangunan kawasan industri yang dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Persoalkan Proses Penerbitan HPL

Selain dugaan tidak adanya penguasaan fisik oleh pemerintah daerah, Petani Laoli juga mempersoalkan penerbitan HPL yang menurut mereka tidak didahului penyelesaian terhadap keberadaan masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai dan mengusahakan tanah.

Persoalan tersebut menjadi salah satu dalil dalam gugatan yang merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Dalam aturan tersebut, pemohon HPL harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sebelum mengajukan permohonan. Penguasaan itu harus dibuktikan melalui data fisik dan data yuridis bidang tanah.

Aturan yang sama juga mengatur bahwa apabila tanah negara yang akan diberikan HPL masih terdapat penguasaan oleh pihak lain, persoalan penguasaan tanah tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kuasa hukum Petani Laoli lainnya, Lisa, mengatakan perkara tersebut diharapkan dapat menguji keseluruhan proses lahirnya sertifikat HPL, bukan sekadar melihat siapa yang saat ini tercatat sebagai pemegang sertifikat.

“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lisa.

Menurutnya, persoalan penting yang hendak diuji adalah apakah keberadaan masyarakat yang telah menguasai dan mengusahakan lahan sejak lama telah diakui dan diselesaikan sebelum sertifikat HPL diterbitkan.

“Persoalan seriusnya adalah ketika terbukti bahwa penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan Pemerintah Luwu Timur sebelum terbitnya HPL,” katanya.

Gugatan Pasca Pengosongan Lahan

Gugatan ke PTUN Makassar merupakan kelanjutan dari konflik agraria yang memuncak pada akhir Juli 2026.

Pihak Petani Laoli menyatakan telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut sejak 1998. Namun, pada 30 hingga 31 Juli 2026, terjadi proses pengosongan kawasan yang membuat mereka harus meninggalkan lahan yang selama ini menjadi tempat bercocok tanam.

Para petani mendalilkan bahwa keberadaan HPL yang diterbitkan pada 2024 telah menimbulkan kerugian nyata bagi mereka.

“Kami mendalilkan bahwa sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani, sebagaimana peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2026. Di mana saat itu, petani diintimidasi dan dipaksa keluar dari lahan penghidupan mereka,” ungkap Pajrin.

Sementara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah setelah memperoleh Sertifikat HPL pada 2024.

Lahan yang menjadi objek sengketa kemudian dikaitkan dengan rencana pembangunan kawasan industri dan disebut telah dipersewakan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT IHIP.

LBH Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Seiring masuknya perkara ke PTUN Makassar, LBH Makassar meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pihak kuasa hukum Petani Laoli secara khusus mengingatkan Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP agar tidak melakukan aktivitas di atas tanah yang menjadi objek sengketa sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pajrin.

Bagi para petani, gugatan tersebut menjadi jalur hukum untuk mempertahankan hak yang mereka klaim atas tanah yang telah menjadi sumber kehidupan selama puluhan tahun.

Salah seorang Petani Laoli, Mujahid, yang ikut mengawal langsung proses gugatan di Makassar, berharap majelis hakim PTUN dapat melihat seluruh persoalan yang mereka hadapi.

“Alhamdulillah, kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat tani Laoli.

“Semoga dalam proses hukum ini, kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan memperoleh kembali hak-hak kami sebagai petani. Kami sadar yang kami lawan saat ini adalah penguasa dan pengusaha yang punya pengaruh dan punya banyak uang, berbeda dengan kami yang hanya berlatar belakang sebagai petani saja,” katanya.

Masuknya perkara ini ke PTUN Makassar menandai babak baru konflik agraria Laoli. Setelah sengketa tersebut sebelumnya berlangsung melalui aksi protes, advokasi, dan berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan, kini proses penerbitan HPL Pemkab Luwu Timur akan diuji melalui mekanisme hukum administrasi negara.

Bagi 29 Petani Laoli, gugatan tersebut menjadi upaya untuk mempertanyakan dasar administrasi atas tanah yang mereka klaim telah dikuasai dan diusahakan sejak 1998, jauh sebelum Sertifikat HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diterbitkan pada 2024. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :