Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPS PT Nanggala Sawit Nusantara Resmi Bergulir ke Ranah Hukum, Pelapor Desak Polisi Usut Tuntas
Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan surat terkait dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Nanggala Sawit Nusantara kini resmi bergulir di ranah hukum. Kasus yang awalnya dilaporkan oleh seorang warga bernama Puncak ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4399/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026, kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pelapor mempermasalahkan legalitas dokumen RUPS perusahaan yang diterimanya karena diduga menggunakan kop surat, stempel, serta alamat perusahaan yang tidak sesuai atau tidak sah. Akibat penggunaan dokumen tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
Kronologi Singkat Kejanggalan Kop Surat, Stempel dan Alamat Perusahaan
• Penemuan Kejanggalan: Persoalan bermula saat Puncak menerima dokumen RUPS PT Nanggala Sawit Nusantara dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada atribut fisik surat.
• Upaya Klarifikasi: Pelapor sempat meminta kejelasan kepada pihak pengirim dokumen. Namun, ia justru kembali menerima dokumen RUPS dengan kop, stempel, dan alamat yang sama tanpa ada penjelasan memuaskan.
• Langkah Hukum: Merasa dirugikan dan tidak mendapat titik terang, Puncak akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut ke kepolisian.
"Harapan kami sederhana, laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Puncak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/26).
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya pergeseran penanganan berkas perkara. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (7/7/26), staf Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, membenarkan informasi pelimpahan kasus tersebut dari Polda Metro Jaya.
"Saat ini ditangani Unit II Harda (Harta Benda). Dan nanti, penyidik akan bersurat ke pelapor," kata AKP Joko Adi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Pihak pelapor kini berharap proses penyidikan di tingkat Polres Jakarta Selatan dapat berjalan cepat demi memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat. **







Komentar Via Facebook :