Komnas HAM Minta Pemkab Luwu Timur Tunda Penggusuran Warga Laoli

Komnas HAM Minta Pemkab Luwu Timur Tunda Penggusuran Warga Laoli

LUWU TIMUR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menunda rencana penggusuran dan pengosongan lahan perkebunan serta permukiman warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.

Permintaan itu disampaikan menyusul adanya pengaduan dari warga yang mengaku terancam kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan akibat proses penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Permintaan tersebut dituangkan dalam Surat Komnas HAM Nomor 594/PM.00/TL.02/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur selaku Ketua Tim Terpadu Pelaksana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan industri tersebut. Dalam surat itu, Komnas HAM meminta agar penggusuran ditunda hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.

Komnas HAM menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan setelah menerima pengaduan dari LBH Makassar yang bertindak sebagai kuasa hukum 29 petani di Dusun Laoli. Para pengadu menyatakan menghadapi ancaman penggusuran setelah Tim Terpadu menerbitkan Surat Perintah Pengosongan Nomor 015.4/PDSK/KI-IHIP/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026.

Dalam pengaduannya, warga menilai proses pengadaan lahan belum memberikan ruang konsultasi yang memadai kepada masyarakat yang telah lama menguasai dan menempati kawasan tersebut. Warga juga mempersoalkan belum diterapkannya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa paksaan.

Merujuk pada kewenangan pemantauan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM meminta Pemkab Luwu Timur menangguhkan pelaksanaan penggusuran hingga terdapat penyelesaian yang disepakati bersama.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa hak atas kesejahteraan, tempat tinggal, dan penghidupan yang layak merupakan hak yang dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia. Selain itu, negara berkewajiban mengedepankan transparansi informasi, dialog, dan penyelesaian konflik secara komprehensif sebelum mengambil tindakan yang berdampak terhadap masyarakat.
Dalam suratnya, Komnas HAM menilai penggusuran paksa terhadap warga yang telah lama bermukim dan menggantungkan mata pencaharian di kawasan Laoli berpotensi menghilangkan hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa sesuai mandatnya.

Komnas HAM juga meminta Pemkab Luwu Timur segera menindaklanjuti surat tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia. Lembaga itu mengingatkan bahwa pengabaian terhadap pengaduan tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia.

Sengketa di Dusun Laoli merupakan bagian dari proses penyediaan lahan untuk pembangunan Indonesia Huali Industry Park yang berstatus Proyek Strategis Nasional. Sejumlah warga sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap proses pengadaan lahan dan meminta penyelesaiannya dilakukan melalui dialog yang mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, maupun pihak Indonesia Huali Industry Park terkait surat Komnas HAM tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (*)


Redaksi

Tags :Komnas HAM
Komentar Via Facebook :