Soal Wanprestasi, Kuasa Hukum Nilai Keterangan Ahli Pidana Rancu

Soal Wanprestasi, Kuasa Hukum Nilai Keterangan Ahli Pidana Rancu

Pekanbaru - Sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa H Waris dan Sanito kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (29/6/2026). 

Sidang mengagendakan pengambilan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Prof Dr Erdianto SH M Hum. Dalam kesaksiannya, Erdianto menilai bahwa masalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum bisa saja menjadi tindak pidana korupsi jika terdapat kerugian negara. 

"Ya kalau akibat itu timbul kerugian negara," kata Prof Erdianto. 

Dia menjelaskan, kalau dilihat dari perspektif hukum perdata memang perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi itu berbeda. Kalau wanprestasi itu bukan pelanggaran terhadap perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sedangkan perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

Lanjut Erdianto, perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam tindak pidana korupsi meliputi semua pelanggaran hukum yang berbentuk tertulis baik dalam lapangan hukum perdata, dalam lapangan hukum administrasi maupun dalam lapangan hukum pidana itu sendiri.

"Jika akibat perbuatan melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian negara. Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata jika menyebabkan timbulnya kerugian negara maka termasuk sebagai tidak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 603 dan 604 KUHP," jelasnya. 

Berbeda pandangan, Kuasa hukum Waris dan Sanito, Lewiaro Laia, SH MH tak puas dengan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Kejaksaan Negeri Siak ini. Menurutnya, ahli seharusnya menerangkan mana yang wanprestasi (hutang-piutang) dan mana perbuatan melawan hukum. 

"Tapi kalau keduanya disebut sebagai tindak pidana korupsi (wanprestasi dan tindakan melawan hukum), seluruh orang yang melakukan pinjaman ke bank itu jika tidak membayar uang merupakan tindakan melawan hukum dan juga sebagai tindak pidana korupsi? ," tanya Laia dengan nada heran. 

Seharusnya, menurut Laia, ahli pidana menguraikan tentang keilmuannya. "Tapi disini kan menyesatkan kita. Yang mana kategori perbuatan melawan hukum dan yang mana kategori wanprestasi. Wanprestasi itu artinya inkar janji hutang piutang, bukan suatu tindak pidana korupsi. Masa iya wanprestasi dan tindakan melawan hukum dikategorikan suatu tindak pidana korupsi," ungkap Laia. 

Seharusnya, ahli lebih rinci menjelaskan mana yang perbuatan melawan hukum, mana perbuatan wanprestasi dan mana pula yang tindak pidana korupsi.

"Kalau wanprestasi itu perdata. Orang pinjam uang dan nggak sanggup bayar, apakah itu tindak pidana korupsi? Kalau perbuatan melawan hukum itu berdampak kepada orang lain. Apakah perbuatan melawan hukum dikategorikan dapat merugikan orang lain atau negara dalam hal ini tindak pidana korupsi? Itu ada dua hal, ada mens rea. Dalam kasus ini kita lihat tidak ada mens reanya, karena perkara ini bukan pidana ini perdata atau wanprestasi," tegas Laia. 

Kenapa tidak ada mens rea? Laia menjelaskan bahwa KUD Bina Mulya (BM) dan anggota Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) telah melakukan pembayaran cicilan terhadap pinjaman bank. 

"Jelas ini perkara hutang piutang yang seharusnya digugat secara perdata, bukan pidana," ungkapnya. 

Kronologi Permasalahan

Awalnya, lahan seluas 218 hektare Desa Dayun, Kabupaten Siak milik James Tampubolon dibeli oleh KUD Bina Mulia yang beranggotakan 117 orang. Uang pembelian itu berasal dari pinjaman Kupedes Bank Rakyat Indonesia Cabang Perawang Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam. 

Berdasarkan keterangan Penghulu Dayun sesuai Surat Nomor: 140/KD-SET/1224 tanggal 19 Oktober 2022, menerangkan bahwa lahan yang dikelola KUD Bina Mulia tidak dalam sengketa atau permasalahan dengan Pihak manapun. Selanjutnya Penghulu Kampung Dayun menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah (SKRPT) sebagai syarat pengajuan pinjaman di BRI Cabang Perawang Unit Koto Gasib.

Singkat cerita, pinjaman yang diajukan  oleh KUD Bina Mulya disetujui dengan total pinjaman Rp 14,9 miliar dengan agunan kebun seluas 218 hektare. 

Laia membeberkan, kliennya Waris dan Sanito merupakan pengurus kelompok tani (poktan) Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB). Sedangkan kredit diajukan oleh KUD Bina Mulya (BM). 

"Maka saya yakin bahwa tidak ada arahnya ke tindak pidana korupsi. Seharusnya perkara inilah perdata. Mengapa saya katakan demikian, disana sudah ada perjanjian yang kami sampaikan, tapi di dalam daftar bukti jaksa satupun tidak ada namanya perjanjian antara pihak KUD dengan pihak bank,", jelas Laia. 

Artinya, perkara yang melibatkan klien kami Sanito dan H Waris diyakini merupakan kriminalisasi. 

Menurutnya, yang disebutkan oleh Jaksa itu bahwa 117 orang itu memang nasabah KUD BM dan juga termasuk di dalamnya adalah pihak bank. 

"Disi tidak ada yang namanya Waris dan Sanito. Uang pinjaman itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Saya yakin mereka dapat dibebaskan, tidak ada dasar hukum menangkap mereka. Tidak ada tindak pidana korupsi disitu menurut saya. Yang ada adalah perdata yang perjanjiannya antara KUD Bina Mulya dengan pihak bank," ungkapnya. 

Lanjut Laia, jika KUD yang mengelola lahan seluas 218 hektare itu tidak mampu memenuhi kewajiban membayar angsuran, maka pihak bank dapat menyita atau melelang barang-barang dan aset koperasi. 

"Ini bukan kerugian negara, saya tidak yakin ada kerugian negara di situ. Disebutkan bahwa kerugian negara Rp 9,9 miliar, itu tidak benar. Total pinjaman Rp 14,9 miliar, tapi aset koperasi senilai Rp 30 miliar. Mereka sudah bayar sebagian Rp 6 miliar kepada pihak bank," ungkapnya. 

Diketahui, lima orang telah ditetapkan jadi tersangka, yakni EM (AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang Tahun 2022), WR (Ketua Kelompok Tani MSKB), WG (Sekretaris Kelompok Tani MSKB), S (Pengawas Kelompok Tani MSKB) dan DR (Ketua KUD BM). 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :