Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Pengrusakan Lingkungan di Pelalawan
Pekanbaru - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka tindak pidana lingkungan hidup.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini disinyalir telah melakukan pengrusakan lingkungan hidup dengan membuka perkebunan kelapa sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang berada disepanjang anak sungai yang berada estate 4 di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Didampingi Kasubdit Tipidter Kompol Teddy Ardian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan, kebun kelapa sawit PT MM dibuka di sepanjang aliran sungai. Penyelidikan ini telah dilakukan selama empat bulan dengan melibatkan sejumlah ahli di bidang masing-masing.
"Kami menyimpulkan terhadap PT MM sebagai tersangka korporasi. Hasil penyelidikan kami dtemukan fakta-fakta bahwa terdapat koordinat yang tumpang tindih dengan HGU PT MM. Di lokasi tersebut ditemukan perkebunan kelapa sawit yang telah mati di sepanjang aliran sungai yang sudah menguning. Secara visual perkebunan itu tidak memperhatikan sepadan sungai yang berjarak enam meter dari sepadan sungai," ujar Kombes Ade, Senin (18/5/2026).
Selain itu, akibat pembukaan lahan perkebunan sawit tersebut berakibat terjadinya tanah longsor setinggi 1,5 meter. "Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan. PT MM juga telah menerima keuntungan dari kebun sawit alteraebut dari tahun 2002 sampai tahun 2024," ungkapnya.
Sesuai perhitungan ahli, dari pengrusakan ini, potensi kerugian negara mencapai Rp 187,86 miliar. "Ini adalah kerusakan ekologis yang disebabkan dari ditanamnya kelapa sawit di sepanjang aliran sungai yang ada di wilayah perkebunan PT MM," beber Ade.
Ade menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dan delapan ahli di bidang masing-masing.
PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto pasal 99 ayat 1 juncto pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang KUHP. "Diancam pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya. (***)







Komentar Via Facebook :