Dir PT. NSN Disomasi Melakukan Perjanjian dengan Pihak Lain Diluar Mekanisme Internal Perseroan

Dir PT. NSN Disomasi Melakukan Perjanjian dengan Pihak Lain Diluar Mekanisme Internal Perseroan

Pekanbaru - Terindikasi melakukan pembuatan sejumlah perjanjian dengan pihak lain tanpa persetujuan dan di luar mekanisme internal perseroan, Komisaris PT Nanggala Sawit Nusantara, Herry Tousa, akan melayangkan somasi kepada Direktur Utama perusahaan bernama Puncak.

“Diduga tindakan Direktur Utama dinilai tidak transparan dalam menjalankan kerja sama bisnis perusahaan, Puncak akan kita somasi,” demikian disampaikan kuasa hukum Hendryzal, Kamis (16/4/26).

Dia menilai Komisaris ini melakukan sejumlah perikatan yang dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perseroan.

Dalam somasi disebutkan, berdasarkan Akta Pendirian PT Nanggala Sawit Nusantara Nomor 19 tertanggal 8 Oktober 2020, komisaris memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, termasuk meminta penjelasan atas pembukuan, surat-menyurat, serta dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

“Tembusan somasi ini kami juga kepada Faisal Syah Reza (saat ini ditahan kejaksaan negeri Pekanbaru kasus korupsi dana KUR bank BRI Rumbai) dan H. Sulaiman serta pihak lain diduga penggelapan keuangan dan aset tanah perkebunan PT Kurnia Rachmat milik ahli waris Alm. H. Adnan yang di sewa di PT NSN.

Dalam somasi tersebut kuasa hukum juga mempertanyakan perihal tentang kondisi perusahaan  dan laporan keuangan perusahaan selama empat tahun terakhir.

Perihal adanya indikasi penggelapan tanah lokasi  pembibitan milik PT. NSN yg di sewa puncak atas nama PT. NSN dengan Faisal Syah Reza dan Khairuddin telah berubah menjadi milik Puncak ?. 

Hal ini  menjadi pertanyaan yang harus dijawab  karena tidak ada laporan tertulis  selama ini ucap kuasa hukum .

Ada perubahan kepemilikan dari sewa menyewa menjadi milik pribadi puncak adalah menghilangkan hak pihak pemberi kuasa selaku ahli waris H. Adnan pemilik PT. Kurnia Rachmat.

Faisal syah Reza Sulaiman dalam bertindak melakukan sewa menyewa dalam hal ini  berdasarkan surat kuasa  pihak ahli waris bukan milik pribadi H. Sulaiman atau pihak yang mengatas nama ahli waris.

Disinyalir adanya dugaan pihak puncak dengan H. Sulaiman melakukan penggelapan tanah milik ahli waris H. Adnan yang di sewa PT Nanggala Sawit Nusantara untuk pembibitan sawit program PSR.

Ada informasi Lahan seluas 10 hektar secara sepihak tanpa persetujuan komisaris PT Nanggala Sawit Nusantara dialihkan menjadi milik Puncak berdasarkan jual beli dengan Faisal syah Reza Sulaiman. 

“Ini melanggar perjanjian kesepakatan yang sudah disepakati dan sudah dibuat,” kata tim hukum PT. Nanggala Sawit Nusantara Hendryzal, SH., media ini.

Kuasa hukum  PT Nanggala Sawit Nusantara Hendryzal menyampaikan bahwa  berdasarkan keterangan Khairuddin Pulungan tentang Puncak pernah bertemu dengan Puncak di rumah mantan walikota Pekanbaru bahwa  tanah lokasi pembibitan sawit yg di sewa PT Nanggala Sawit Nusantara sekarang  milik Puncak  karena tanah seluas 10 hektar sudah di beli dari Faisal Syah Reza dan tidak ada lagi hak PT Nanggala Sawit Nusantara dan milik ahli waris H. Adnan.

“Namun Khairuddin Pulungan membantah hal tersebut bahwa tidak ada hak Faisal Syah Reza dan H. Sulaiman menjual tanah tersebut karena tanah adalah merupakan tanah perkebunan PT. Kura (Kurnia Rachmat) bagian harta waris H. Adnan sedangkan Faisal Syah Reza Sulaiman adalah cucu H. Adnan yg tidak ada hak menjual atau mengalihkan hak kepemilikan tanah perkebunan tersebut tanpa persetujuan para ahli waris dan selaku direksi PT Kurnia Rachmat dan hal ini  saat ini Khairuddin Pulungan selaku penerima kuasa sebagian pihak ahli waris untuk menjaga hak dan kepentingan mereka atas tanah warisan PT KURA,” katanya.

“Surat kuasa tersebut untuk  penyelesaian tanah perkebunan PT Kurnia Rahmat baik berlokasi di Pekanbaru maupun di Kabupaten Rokan Hilir,’ pungkasnya.**


Komentar Via Facebook :