LHI Kawal Kasus Ambulans Garda Sehat Luwu Timur, Minta Semua Pihak Diperiksa
Ketua Umum LHI, Arham La Palellung
MAKASSAR — Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menyatakan akan terus mengawal penanganan polemik program Ambulans Garda Sehat Desa di Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk.
Lembaga tersebut juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pengadaan ambulans desa yang kini menjadi sorotan publik.
Ketua Umum LHI, Arham La Palellung, mengatakan pihaknya mendukung langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan yang disebut mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait program tersebut.
Menurut Arham, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh agar publik memperoleh kepastian atas berbagai dugaan kejanggalan yang berkembang.
“Kami mendukung penuh Polda Sulsel untuk mengusut program Ambulans Garda Sehat Desa ini secara profesional dan transparan. Informasinya sudah ada beberapa pihak yang mulai dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus,” ujar Arham, Minggu (24/5/2026).
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar satu pihak semata. Seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan ambulans, mulai dari vendor, kepala desa, hingga pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan, menurutnya harus diperiksa secara menyeluruh.
“Semua harus diperiksa. Kepala desa harus dimintai keterangan, vendor juga harus diperiksa, termasuk siapa pemilik perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan ambulans ini. Harus jelas bagaimana mekanismenya sampai vendor tersebut bisa dipilih,” tegasnya.
Arham juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu di balik proses pengadaan ambulans desa tersebut.
“Kalau memang ada pihak pemkab, oknum tertentu, atau siapa pun yang ikut bermain di belakang proses ini, harus dibuka secara terang. Jangan sampai dana sosial masyarakat justru menjadi ruang permainan segelintir elit,” katanya.
Meski polemik mencuat, Arham mengaku pihaknya memperoleh informasi bahwa vendor pengadaan ambulans telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada sejumlah kepala desa di Luwu Timur. Vendor tersebut juga disebut berkomitmen merealisasikan pengadaan ambulans pada awal Juni mendatang.
Namun demikian, LHI menilai realisasi ambulans tidak boleh menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tentu berharap ambulans ini tetap direalisasikan karena menyangkut kebutuhan pelayanan masyarakat desa. Tetapi proses hukum tetap harus berjalan untuk memastikan transparansi dan mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujarnya.
Menurut Arham, kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting dalam tata kelola program CSR perusahaan agar ke depan tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia menilai perusahaan sebesar PT Vale semestinya memiliki mekanisme, standar operasional, dan pengawasan yang jelas dalam penyaluran dana CSR kepada masyarakat desa.
“Dana CSR itu bukan dana pribadi. Itu dana sosial perusahaan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus transparan, tepat sasaran, dan bisa dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum,” tambahnya.
LHI juga memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Bahkan, jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan informasi dari aparat penegak hukum, pihaknya berencana menyampaikan surat resmi kepada Polda Sulsel untuk meminta penjelasan terkait progres penanganan kasus.
“Publik jangan dibiarkan bertanya-tanya terlalu lama. Transparansi penanganan perkara sangat penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tutup Arham. (*)







Komentar Via Facebook :