KOPAHAM Sulsel Minta Polda Usut Dugaan Kekerasan terhadap Pembela HAM di Laoli Luwu Timur

KOPAHAM Sulsel Minta Polda Usut Dugaan Kekerasan terhadap Pembela HAM di Laoli Luwu Timur

MAKASSAR – Koalisi Advokat Pembela Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (KOPAHAM Sulsel) mendesak Polda Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap pembela HAM dan petani dalam peristiwa penggusuran di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Desakan tersebut disampaikan bersamaan dengan pelaporan resmi yang diajukan KOPAHAM ke Polda Sulsel pada Jumat (7/8/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialami Rudianto, petani Laoli, serta Muh. Parjin R., pendamping hukum dari LBH Makassar, saat mendampingi warga dalam penggusuran yang berlangsung pada 30–31 Juli 2026.

Dalam laporannya, KOPAHAM menduga sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Dugaan tersebut dilaporkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain laporan pidana, KOPAHAM juga mengadukan dugaan keterlibatan seorang anggota Polres Luwu Timur kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Pengaduan itu terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap salah seorang petani saat proses penggusuran berlangsung.

Direktur LBH Makassar yang juga advokat KOPAHAM Sulsel, Azis Dumpa, mengatakan kekerasan terhadap pendamping hukum yang sedang menjalankan tugas memberikan bantuan hukum merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Bukti kekerasan sangat terang dilakukan terhadap staf LBH Makassar yang sedang menjalankan tugas konstitusional sebagai pemberi bantuan hukum. Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Harus ada sanksi tegas. Kekerasan terhadap pembela HAM tidak dapat dibenarkan, apalagi jika dilakukan oleh aparat pemerintah," kata Azis.

Menurut Azis, korban merupakan pembela hak asasi manusia yang sedang menjalankan mandat advokasi bagi warga yang menghadapi penggusuran. Karena itu, dugaan kekerasan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan aktivitas korban dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Ia menegaskan, apabila dugaan kekerasan tersebut tidak ditindaklanjuti melalui proses hukum, maka berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan pembela HAM maupun masyarakat yang memperjuangkan hak konstitusionalnya.

"Kami sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti kepada Polda Sulsel. Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan akan menjadi ujian bagi penegak hukum untuk menangani perkara ini secara serius," ujarnya.

KOPAHAM menyebut dugaan kekerasan terjadi ketika pemerintah daerah melakukan penggusuran terhadap permukiman petani Laoli yang berada di kawasan yang dikaitkan dengan pembangunan proyek kawasan industri. Dalam peristiwa tersebut, menurut KOPAHAM, ratusan personel Satpol PP dengan pengamanan aparat TNI dan Polri dikerahkan ke lokasi.

Koalisi itu juga mengklaim salah satu korban, Rudianto, yang merupakan penyandang disabilitas fisik, mengalami kekerasan saat berusaha mempertahankan rumahnya dari pembongkaran. Menurut KOPAHAM, korban mengalami luka pada bagian wajah dan kaki setelah diamankan aparat. Klaim tersebut menjadi bagian dari materi laporan yang disampaikan kepada penyidik.

Secara keseluruhan, KOPAHAM menyebut sedikitnya sembilan orang mengalami luka dalam peristiwa tersebut, terdiri atas tujuh petani dan dua pendamping hukum. Di antara korban, menurut mereka, terdapat seorang perempuan lanjut usia dan seorang penyandang disabilitas.

Advokat sekaligus Bendahara Umum PBHI Sulawesi Selatan, Mastura, yang turut mendampingi pelaporan, menegaskan pembangunan tidak boleh mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Kami mengecam keras dan menolak segala tindakan represif yang diduga dilakukan aparat dalam proses penggusuran rumah dan kebun petani Laoli. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, terlebih apabila dalam prosesnya terdapat dugaan tindakan kekerasan dan penggunaan kekuatan secara berlebihan," tegas Mastura.

Sementara itu, advokat KOPAHAM, Muhammad Nur, meminta kepolisian mengusut laporan tersebut secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat serta memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

"Kami mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh, serta memberikan perlindungan kepada para korban dan saksi," ujarnya.

Ia menegaskan, pengusutan perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan para korban, tetapi juga menjadi bagian dari penegakan supremasi hukum dan jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara di hadapan hukum.

"Kami akan terus mengawal proses ini hingga tercapai kepastian hukum dan keadilan bagi para petani Laoli," tutup Muhammad Nur. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :