Alasan Pecandu Narkoba Tidak Ditahan Polisi
Pekanbaru - Lima tersangka pengguna narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru di komplek Baliview, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (15/01/2026) dini hari tidak ditahan.
Lima tersangka yakni AG, HAT, M, MAM dan SL hanya menjalani rehabilitas berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi kemudian mengajukan asesmen ke BNN dengan dasar hukum Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, Perpol Nomor 8 Tahun 2021, serta UU Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 37 dan 38.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 5 pelaku, tidak ada indikasi sebagai pengedar sehingga penyidik mengajukan tim asesment terpadu ke BNN Provinsi Riau. Dari hasil wawancara tim asesmen terpadu tersebut kelima tersangka di rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi medis," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (2/2/2026).
Sementara itu, Sekretaris Tim ASESMEN Terpadu BNNP Riau, Kombes Berliando menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka menggunakan narkotika golongan 1 yaitu untuk diri sendiri dengan pola pemakaian kategori ringan.
"Bahwa paradigma penegakan hukum tindak pidana narkoba saat ini tidak lagi memenjarakan pemakai atau pecandu, melainkan kita selamatkan mereka dengan secara rehabilitasi. Tapi prosedurnya penyidik harus melalui BNN untuk dilakukan asesment," ujar Berliando.
Kata dia, BNN merupakan satu-satunya lembaga yang bisa melaksanakan TAT. Tujuannya untuk memilah antara pecandu dan pengedar narkoba.
"Pecandu adalah penyalahguna tidak terlibat jaringan pengedar atau Bandar kita selamatkan, karena kita anggap dia adalah sebagai korban dari pada kejahatan. Sehingga dari 5 tersangka yang diajukan oleh penyidik Polresta Pekanbaru kami lakukan assessmen," pungkasnya. (***)







Komentar Via Facebook :