Pasutri Spesialis Pencuri Barang dalam Jok Motor di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena melakukan pencurian spesialis barang dalam jok motor.
Aksi terakhir mereka terjadi di sebuah toko kelontong Jalan Sembilang, Rumbai, Pekanbaru pada Rabu (17/12/2025) lalu dan terekam kamera CCTV.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pelaku adalah PS (suami) dan ES (istri). Keduanya berhasil ditangkap atas dasar laporan dari masyarakat dan berkat bantuan kamera CCTV.
"Suami merupakan residivis dan istrinya adalah DPO kasus bajing loncat di daerah Kabupaten Pelalawan," kata Kombes Pol Muharman, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan pengakuan pasangan suami istri ini, mereka kerap beraksi di toko-toko kelontong saat penjual dan pembeli sedang lengah.
"Mereka membuka jok-jok motor yang diparkir atau mobil yang ditinggal pemilik dalam keadaan hidup. Pelaku menggasak uang Rp 10 juta dalam mobil saat pemilik sedang membeli kopi," ungkap Muharman.
Kini kedua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Pasal 477 KUHP.
"Ancaman maksimal empat tahun dan ini terungkap berkat rekaman CCTV. Saya mengimbau pemilik tempat usaha di Pekanbaru agar selalu waspada dan memasang kamera CCTV. IItu sangat membantu kami dalam pengungkapan bila terjadi peristiwa pidana" pungkasnya. (***)







Komentar Via Facebook :