Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 29,8 Kg Sabu dan 46 Ribu Butir Ekstasi ke Jambi

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 29,8 Kg Sabu dan 46 Ribu Butir Ekstasi ke Jambi

Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang beroperasi lintas daerah hingga lintas negara. Dalam pengungkapan ini, total ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan. 

Dari ke tujuh tersangka, polisi menyita barang bukti 29,87 kilogram sabu dan 46.783 butir ekstasi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, mengatakan para kurir ini dikendalikan dari negara tetangga dan dari dalam Lapas di Jambi. 

"Mereka mendapat upah fantastis mencapai Rp20 juta hingga Rp60 juta sekali pengantaran. Dari pengungkapan ini, tujuh orang tersangka berhasil kami amankan,” ujar Kombes Putu Yuda, Senin (12/1/2026). 

Ia menjelaskan, para tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar menjemput barang dari dua wilayah di Riau, yakni Dumai dan Rokan Hilir. 

"Barang haram ini akan diedarkan ke wilayah Provinsi Jambi. Kurir darat menjemput barang di Dumai, dibawa ke Pekanbaru, lalu diteruskan oleh tersangka lain ke Provinsi Jambi,” terangnya.

Total nilai seluruh barang bukti jika beredar mencapai 43,9 miliar. Pengungkapan ini bisa menyelamatkan 196.132 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

"Seluruh barang bukti telah kita musnahkan dengan cara direndam ke dalam air mendidih yang dicampur larutan pembersih lantai," pungkasnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 610 juncto Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :