LSM Perisai Riau Layangkan Surat Soal Hibah Perbankan ke PN Siak, Tembusan ke KPK
Siak - DPP LSM Perisai Riau kembali melayangkan surat kedua kepada Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, Selasa (30/12/2025). Surat ini adalah permohonan tentang permintaan Informasi dan penjelasan terkait dana hibah dari pihak ketiga (bank) atas penitipan uang Rp 26 Miliar atas permasalahan perdata antara PT Duta Swakarya Indah dengan PT Karya Dayun.
Surat tersebut ditembuskan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Ketua KPK, Ombudsman RI Perwakilan Riau, dan Ketua Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
Walaupun PN Siak telah menerbitkan surat klarifikasi Surat Nomor: 182 KPN. W4.U10/HM2.1/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 lalu. Namun isi surat tersebut tidak mencantumkan lampiran sebagai bukti.
Didampingi Sekjen Jazuli, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengungkapkan, dari uang titipan Rp 26 miliar itu, pihak bank diduga memberikan sejumlah barang dan mobil kepada PN Siak.
"Ada mobil Innova Reborn, APV. Pihak PN Siak memberikan jawaban terkait hibah pihak ketiga itu. Menurut PN Siak ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung RI. Kemudian telah terdaftar sebagai barang milik negara dan teregister di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI," ungkap Sunardi.
Namun, surat klarifikasi PN Siak tersebut tidak mencantumkan bukti. Ada beberapa hal yang dipertanyakan dalam surat tersebut seperti bukti surat izin dari Mahkamah Agung, tidak adanya bukti terdaftar sebagai barang milik negara dan tidak ada bukti register dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
"Pada 10 Desember 2025 lalu kami telah menyurati perihal masalah tersebut terkait tidak adanya bukti-bukti dalam surat klarifikasi itu. Sampai hari ini tidak ada balasan atas surat yang kami layangkan. Sehingga hari ini, kami mengajukan permohonan kedua tentang permintaan informasi dan penjelasan terkait surat klarifikasi dari PN Siak," tegas Sunardi.
Menurutnya, apa yang disampaikan PN Siak melalui suratnya bertentangan dengan hukum perdata Pasal 1706 tentang penitipan barang dan uang serta pasal konsinyasi 1404 KUHPerdata terkait penitipan ganti rugi lahan sesuai dengan SEMA tahun 2021.
"Makanya kami minta klarifikasi kepada PN Siak. Namun sampai hari ini tidak ada jawaban dan kami layangkan surat permohonan ke dua. Kalu uang itu titipan, kenapa dari uang teraebut muncul hibah?, " ujarnya.
Pertanyaannya, apakah hibah dari pihak perbankan ke PN Siak sudahkah berdasarkan putusan dari Pengadilan Agama? Maka dari itu, DPP LSM Perisai Riau membuat surat kedua yang ditembuskan ke berbagai instansi terkait sebagai pemberitahuan.
"Ini juga belum dijelaskan kepada kami. Surat kedua ini ada tembusan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, kepada Ketua KPK, Ombudsman RI Perwakilan Riau, dan juga Ketua Pengadilan Tinggi Riau," pungkas Sunardi.
Pengadilan Negeri Siak dalam surat klarifikasi Nomor182 KPN. W4.U10/HM2.1/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 menegaskan bahwa apa yang disampaikan dalam isi surat DPP LSM Perisai Nomor: 021/DPP/LSM-P/IV/2025 tertanggal 24 April 2025 adalah tidak benar.
"Dan terkait hibah pihak ketiga kepada Pengadilan Negeri Siak telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung RI, serta telah terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan teregister di Drirektorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan RI.Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," bunyi surat klarifikasi PN Siak.
Sementara itu, PN Siak melalui Humasnya belum memberikan jawaban. Media ini juga telah meminta nomor kontak Humas kepada staf PN Siak, namun mereka beralasan tidak berani memberikan. Para staf hanya memberikan nomor kontak 'Halo PN Siak' yang merupakan mesin penjawab otomatis.(***)







Komentar Via Facebook :