Petani Sawit di Koto Gasip Menangkan Gugatan Perdata Melawan PT DSI

Petani Sawit di Koto Gasip Menangkan Gugatan Perdata Melawan PT DSI

Ilustrasi sertipikat tanah. (Foto : internet)

Siak - Petani Sawit di Koto Gasip menangkan gugatan perdata melawan PT PT Duta Swakarya Indah (DSI). Kemenangan ini tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor 187/PDT/2025/PT PBR. 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau mempertimbangkan bahwa selanjutnya bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding I (PT DSI) antara lain bukti T1-3, T1- 4 , T1-5 dan T1-6 hanya merupakan bukti izin pengelolaan kawasan hutan tetapi bukan bukti kepemilikan atas tanah yang dikelola oleh Terbanding I maka bukti-bukti tersebut haruslah dikesampingkan;

Untuk itu, majelis hakim memutuskan, menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 70/Pdt.G/2024/PN Sak, tanggal 29 September 2025 yang dimohonkan banding. 

MENGADILI SENDIRI: 


1. Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; 


2. Menyatakan Perbuatan Termohon Banding I / Terbanding I mengklaim dan merusak lahan Kebun Kelapa Sawit Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 


3. Menyatakan sah jual beli lahan kebun kelapa sawit seluas 16 ha (enam belas hektar) yang terletak di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, antara Pemohon Banding / Pembanding dengan Tergugat II;


4. Menyatakan lahan kebun kelapa sawit seluas 16 ha (enam belas hektar) yang terletak di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak menjadi objek perkara adalah milik Pemohon Banding / Pembanding;

Menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Riau ini, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan bahwa putusan tersebut sudah inkrah karena PT DSI tidak mengajukan kasasi. 

"Putusan ini menjadi persamaan dimata hukum dengan kelompok pemilik sertipikat di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Atas dasar itu kami telah menyampaikan surat perlidungan hukum atas nama M Dasrin dan kawan-kawan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Kanwil ATR/BPN Riau dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta," kata Sunardi, Rabu (24/12/2025). 

Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai gugatan perdata antara PT DSI melawan PT Karya Dayun. Gugatan tersebut tidak ada hubungan dan sangkut paut dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Pemilik sertipikat bukanlah para pihak dalam gugatan yang dimenangkan PT DSI atas PT Karya Dayun. 

"Kita akui PT DSI memiliki Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Luas areal yang diberikan pada masa itu seluas 8.000 hektare. Namun regulasi Pemkab Siak merubah dari 8.000 Ha dikurangi menjadi 2.369 Ha dan itu sudah dikeluarkan surat perintah pengurangan tersebut dari Dirjenbun pada tahun 2016," ungkap Sunardi. 

SHM yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak atas nama M Dasrin dan kawan-kawan tidak tumpang tindih dengan batas perizinan bebas garapan PT DSI. 

"Telah dilakukan penelitian dan evaluasi dari pemerintah daerah berdasarkan surat yang kami sampaikan tadi. Kemenangan gugatan perdata antara PT DSI melawan PT Karya Dayun berdasarkan Putusan PK nomor 158/PK/Pdt/2015 tidak melibatkan nama-nama pemilik sertipikat sebagai para pihak dalam gugatan. Putusan PK itu hanya menjelaskan bahwa objek perkara seluas 1.300 Ha merupakan kawasan perizinan PT DSI," jelas Sunardi. 

Akan tetapi, pemilik perizinan bukan memiliki tanah atau perkebunannya. Pemilik tanah dan perkebunan adalah pemegang sertipikat hak milik yang merupakan bukti kepemilikan tertinggi yang diberikan oleh negara atau Pemerintah.

"Dalam amar putusan keempat disebutkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berhak memutus mengenai dah tidaknya sertipikat tanah. Dan untuk membuktikan dah atau tidaknya sertipikat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu PT DSI salah menggugat (kurang pihak). PT DSI menggugat PT Karya Dayun, padahal pemilik tanah SHM adalah masyarakat atau kelompok M Dasrin dan kawan-kawan," jelasnya. 

Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang tertuang dalam pasal 31 ayat 1 huruf a, b dan c. Kementerian atau kantor wilayah sesuai kewenangannya tidak dapat membatalkan produk hukum baik karena cacat administrasi, cacat yuridis maupun sebagai pelaksanaan putudan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal; 
a. Hak atas objek sengketa /perkara telah beralih kepada Pihak Ketiga;
b. Pihak Ketiga sebagai Pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam Perkara; dan
c. pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut dengan itikat baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum adanya Perkara. 

Ada hal menarik bahwa PT DSI saat melakukan gugatan perdata terhadap sekelompok masyarakat pemegang SKT dan SKRG di Siak, dalam putusan nomor 70/Pdt/G/PN Siak/ 2024 memang PT DSI menang. 

"Namun pada saat banding di Pengadilan Tinggi Riau pada putusan 187/PDT/2025/PT PBR tanggal 25 November 2025 itu si penguguat dari masyarakat memenangkan perkara. Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Siak nomor 70/Pdt/G/PN Siak/ 2024 tanggal 29 September 2025. Itu sudah menjadi putusan yang inkrah karena PT DSI tidak melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung," beber Sunardi. 

"Kalau SKT SKGR itu adalah merupakan surat yang sah dan berharga, apalagi sertipihat Hak Milik (SHM). Hendaknya putusan ini menjadi pertimbangan hukum buat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Riau termasuk Kantor Perjalanan Kabupaten Siak maupun Kementerian ATR/BPN RI. Apapun bentuknya yang jelas proses pengajuan administrasi PT DSI ke Kantor Pertanahan tidak memenuhi syarat hukum karena tidak memiliki dasar Hak Guna Usaha (HGU). Sehingga administrasi yang diajukan itu tidak memenuhi syarat hukum, apalagi dalam melakukan kegiatan usaha budidaya perkebunan. Inilah yang harus menjadi pertimbangan dari pihak Pertanahan. Jadi jangan serta merta menerima usulan, tapi lihat legalitas si pemohon tersebut," pungkasnya.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :