Diduga Lalai Bayar Pidana Denda, LSM Perisai Laporkan PT DSI ke Kejati Riau

Diduga Lalai Bayar Pidana Denda, LSM Perisai Laporkan PT DSI ke Kejati Riau

Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan negara dan penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (3/12/2025) siang. 

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menjelaslan, berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 975 K/Pidsus/2020 tanggal 17 juni 2020, pada butir kedua berbunyi;

"Menjatauhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 6.000.000.000 (enam milyar rupiah)"

Namun, sejak putusan tersebut hingga kini denda tersebut belum juga dibayarkan. "Bahwa sanksi pidana tersebut sejak diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga saat ini belum dibayarkan oleh PT DSI. Sanksi denda  sudah 5 tahun tidak dijalankan," kata Sunardi. 

Keterangan Ahli Hukum Pidana dan Pidana Forensik, Dr Rubintan Sulaiman menyebutkan Putusan Pengadilan wajib ditaati, jika tidak ditaati itu bukan wanprestasi, namun merupakan perbuatan penggelapan dan merupakan ranah Tipikor. 

Selain Pidana denda Rp 6 miliar, PT DSI juga harus membayar sanksi denda lain terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo pasal 118 jo pasal 119 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009.

Hal ini ditetapkan berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor 8/Pid.B/LH/ 2021 /PN.Siak tanggal 24 Mei 2021 atas nama Terdakwa PT. Duta Swakarya Indah.

Amarnya putusan berbunyi;

Mengadili:

1. Menyatakan terdakwa PT.Duta Swakarya Indah yang diwakili oleh Direktur Utama yaitu Dharlies Bin M. Syarif tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup" sebagai mana dalam dakwan alternatif kedua Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.0000 (satu milyar rupiah);

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana sejumlah Rp 4.565.097.216.00 (empat milyar lima ratus enam puluh lima juta sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah). 

Sunardi berharap dengan masuknya laporan ini, Kejati Riau dapat memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam dua putusan tersebut diatas. 

Terkait belum ditunaikannya Pidana denda ini, Direktur PT DSI, Misno ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Pesan via aplikasi WhatsApp telah terkirim dengan status centang dua abu-abu. Namun hingga berita ini dirilis, pesan tidak digubris.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :