Kejati Riau Temukan Indikasi Permainan Jahat Tender CS-WUR WD PT PHR Senilai Rp. 8,7 T

Kejati Riau Temukan Indikasi Permainan Jahat Tender CS-WUR WD PT PHR Senilai Rp. 8,7 T

Jakarta - Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Riau, selaku Jaksa Negara, memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) terhadap “Tender paket kegiatan construction services Work Unit Rate MultiDiscipline (CS - WUR MD)” di PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Wilayah kerja Rokan.

Pendapat hukum ini berdasarkan permintaan Direktur PHR No ; 224/PHR0000/2024-SO tanggal 31 Mei 2024 dan surat perintah pendampingan No; PRIN-1234/L.2/Gph.2/07/2024 tanggal 30 Juli 2024, Total anggaran yang diminta awasi tersebut senilai Rp. 8.607.000.000.000., anggaran ini ditenderkan kepada 5 jenis kegiatan.

Beberapa kegiatan ini ditemukan Pengacara Negara ada ditemukan fakta ketimpangan harga antara CS WUR WD untuk paket nasional dan paket lokal padahal harganya sejenis.

Pendapat banyak kalangan berpendapat selaku Pengacara Negara Kejati Riau “harus melakukan tugasnya menyelamatkan uang negara“.

Bahkan dari hasil proses tender yang sudah terlaksana Pengacara Negara menemukan ketimpangan harga penawaran yang sangat mencolok antara penyedia lokal dan nasional yang menjadikan tanda tanya besar.

Dari data tersebut untuk kegiatan CS-WUR WD yang telah diikuti oleh 7 [perusahaan nasional nilai penawaran terendah diperoleh oleh PT. WS yaitu dengan nilai penawaran Rp. 279.654.114,068., sedangkan untuk kegiatan CS-WUR WD yang diikuti empat perusahaan lokal penawaran terendah diperoleh oleh PT RDP dengan nilai penawaran sebesar Rp. 668.800.790.200.,.

“Empat perusahaan yang ikut dalam tender paket 1 SPHR00766A sudah pernah ikut serta dalam tender kegiatan CS-WUR WD yang merupakan pemenang tahun sebelumnya dengan penawaran 90 persen dari nilai Owner Estimate (OE) namun untuk paket CS-WUR WD tahun ini harga penawaran dari empat perusahaan peserta tender semuanya dia OE dari PT PHR yaitu 140 persen sampai 150 persen dari nilai OE,” demikian pendapat hukum pengacara negara Kejati Riau, yang terlihat dalam dokumen Senin (1/12/25).

Selain itu Pengacara negara menemukan adanya modus persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa, temuan ini bermula dari proses tender yang bermasalah dengan adanya pelanggaran administratif, persaingan usaha tidak sehat hingga berujung korupsi.

“Banyak kasus tindak pidana korupsi bermula dari proses tender yang bermasalah atau praktek persekongkolan dalam proses tender juga sering terjadi. Tender merupakan tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk pengadaan barang atau untuk menyediakan jasa tertentu hal ini tertuang dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diubah dengan UU No 6 tahun 2013,’ demikian temuan ini.

Bila dihubungkan dengan tender CS-WUR WD terindikasi adanya persekongkolan “Horizontal” dimana dalam penawaran harga untuk CS-WUR WD Nasional harga sangat  bervariatif dan bersaing dikarenakan diikuti oleh 7 perusahaan yang merebutkan dua paket pekerjaan sedangkan dalam WUR WD lokal lebih murah justru  sangat bertolak belakang dimana dalam tender WUR WD lokal diikuti oleh empat perusahan yang merebutkan dua paket pekerjaan ditemukan harga yang sangat tinggi padahal perusahaan lokal ini berada sangat dekat dengan lokasi proyek. 

Dengan ini pengacara negara menemukan fakta bahwa empat perusahaan lokal ini terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana yang diatur dalam UU No 5 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 6 tahun 2023. selanjutnya juga ditemukan pelanggaran UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno, S.H., M.H.. belum menanggapi temuan dugaan pelanggaran hukum dalam tender proyek CS-WUR WD PT. PHR, ini.**


Komentar Via Facebook :