Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti dari 14 Perkara Umum
Foto : Kajari Aceh Barat Daya saat menggelar Pemusnahan Barang Bukti perkara yang sudah Mempunyai Kekuatan Hukum
Blangpidie — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan 56 barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di halaman Kantor Kejari Abdya, Selasa (25/11/2025).
Kajari Abdya, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., didampingi Kasi PAPBB Ricky Rosiwa, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara periode Agustus hingga November 2025.
“Barang bukti tersebut berasal dari kasus narkotika, ITE, judi online, penganiayaan berat, perzinahan hingga pelecehan seksual,” ujar Bambang.
Ia merincikan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 2,83 gram bruto yang diblender serta ganja seberat 7,4 gram bruto yang dibakar. Sejumlah barang bukti lain seperti 1 flashdisk, 5 kartu SIM, 25 lembar pakaian, serta 14 akun media sosial dan 2 akun judi online juga dimusnahkan melalui metode pembakaran dan penghapusan akun.
“Pemusnahan dilakukan agar seluruh barang bukti ini tidak dapat digunakan kembali. Semua tahapan sesuai ketentuan dan prosedur hukum,” jelasnya.
Bambang menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kejari Abdya dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas.
“Ini bukan hanya kewajiban yuridis, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya kasus narkotika dan kejahatan lainnya,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kajari Abdya menyampaikan apresiasi kepada Polres Abdya—khususnya Satresnarkoba—yang telah bekerja keras dalam pengungkapan berbagai kasus hingga tuntas di pengadilan. Ia juga mengapresiasi dukungan Dinas Kesehatan, kepala desa, dan seluruh pihak terkait.
Bambang berharap pemusnahan ini menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi warga dan menindak setiap pelanggaran hukum.
“Semoga sinergi kita semakin kuat agar Kabupaten Abdya tetap aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun kejahatan lainnya,” pungkasnya.
Kegiatan itu turut dihadiri para kasi pada Kejari Abdya, Kadinkes Abdya, Kasat Narkoba Polres Abdya, serta Kepala Desa Mata Ie, Kecamatan Blangpidie. Pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh jaksa eksekutor dan para saksi yang hadir.







Komentar Via Facebook :