Disarankan Penyidik Cabut Laporan, Polsek Bina Widya Tetap Persulit Pinjam Pakai Mobil Pelapor

Disarankan Penyidik Cabut Laporan, Polsek Bina Widya Tetap Persulit Pinjam Pakai Mobil Pelapor

Pekanbaru - Sungguh tragis nasib seorang pengemudi online bernama Sutikno, selaku pemilik mobil Daihatsu sigra warna orange metalik tahun 2025 nopol BM 1755 AAK nok: MHKS6GJ6JRJ160647, an Sutikno Nomor Mesin: 3NRA864226, selain membayar angsuran kredit tiap bulan dia tidak bisa memakai mobil tersebut karena ditahan Polisi. 

“Sangat mengejutkan diduga seorang penyidik Polsek Bina Widya mengatakan harus cabut laporan dan korban sudah mencabut laporannya namun mobilnya tak kunjung bisa diambil korban (Sutikno),” kata kuasa hukum Sutikno, Afridasi Andika, SH. MH, Rabu (12/11/25).

Afriadi menyebut klien nya, “selaku pemilik mobil sudah jatuh tertimpa tangga pula mobilnya yang sudah ditemukan seharusnya senang namun malah sama saja sudah 6 bulan kendaraannya ditahan sebagai barang bukti korban (Sutikno) harus membayar cicilan kredit setiap bulan namun mobilnya tidak bisa dimanfaatkan karena dijadikan sebagai barang bukti. Kasus ini membuat Pak Sutikno sangat frustasi selaku kepala keluarga dan tulang punggung keluarga guna menghidupi anak dan istrinya Pak Sutikno sangat membutuhkan mobil tersebut,” katanya.

Yang sangat mengecewakan selaku praktisi hukum Afriadi kecewa sebab selama ini kliennya (6 bulan) selaku korban tidak pernah menerima surat SPDP kasus ini.

Apalagi setelah disarankan penyidik Polsek Bina Widya laporan polisi telah dicabut dan tidak bisa dilanjutkan lagi untuk melengkapi P-19 atau proses penyidikan selanjutnya, terutama jika kasus tersebut merupakan delik aduan.

“Surat P-19 adalah surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik yang menyatakan bahwa hasil penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik untuk melengkapi kekurangan tersebut, seharusnya kasus ini tidak dipersulit sehingga klien nya bisa menghidupi keluarga,” kata Afriadi. 

Kata Afriasi, “jika laporan telah dicabut dan kasusnya dihentikan (terutama delik aduan), maka tidak ada lagi proses penyidikan yang berlangsung, sehingga tidak ada P-19 yang perlu dilengkapi”.

“Jika pelapor mencabut laporan dan jaksa melalui P-19 menganggap ada kekurangan dalam penyidikan (misalnya, minimnya bukti atau tidak adanya unsur pidana yang kuat lagi akibat pencabutan tersebut), maka penyidik dapat mempertimbangkan penghentian penyidikan (SP3),’ katanya.

Seharusnya kata Afriadi, “kepolisian harus cermat, dan teliti di dalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian Bina Widya telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyedikan Tindak Pidana dan peraturan perundang-undangan Kami selaku kuasa hukum akan ambil langkah hukum selanjutnya sudah jelas ada dugaan yang melanggar aturan oleh oknum penyidik kepolisian Binawidya  ke Presiden, Kapolri dan pengawasan lainnya”.

“Kalau mendengar komitmen Polri melalui Komjen Pol. Drs. Chryshnanda Dwi Laksana, M.Si. menyatakan berbagai media polisi sebagai penjaga kehidupan, pembangunan peradaban, pejuang kemanusiaan sebagai orang yang terpercaya dan diberikan amanah serta kepercayaan memegang kewenangan, kekuasaan, mewujudkan keamanan untuk melindungi,” ulasnya. 

“Moral bagi polisi dalam pemolisiannya tatkala terabaikan maka akan hanyut, terbeli dan lebih jahat dari penjahat,” lanjutnya. 

Karena itu sambung Afriasi, “masyarakat berharap dan membutuhkan transparansi dikarenakan Polisi sebagai alat negara sebagai melindungi, memelihara dan menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku”.

“Jika kasus ini ditindaklanjuti maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus di wilayah hukum Polsek bina Widya Pekanbaru, dan ketidak percayaan masyarakat akan posisi Polri yang Presisi yang merupakan program utama Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi di lingkungan masyarakat Indonesia,”  pungas Andika.

Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua SH.,MH, dikonfirmasi kasus ini Kamis besok akan tahap II, “Kamis tahap II pak,” katanya singkat Rabu (12/11/25).**


Komentar Via Facebook :