Diduga Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit di Rohul, LSM Amatir Buat Laporan Polisi
Ilustrasi, Polda Riau. Foto: dok. Okeline
Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) resmi melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan tanpa izin dan perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau pada Kamis (6/11/2025).
Ketua LSM Amatir, N Ismanto, SH menjelaskan Terlapor dalam kasus ini adalah inisial DP, AYP dan sejumlah pihak lainnya. Menurutnya, laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan negara tanpa izin usaha maupun izin pengelolaan dari pemerintah.
“Berdasarkan penelusuran dan berbagai dokumen resmi negara, kami menemukan kebun kelapa sawit milik yang bersangkutan berada sepenuhnya di dalam kawasan hutan. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ismanto di Pekanbaru, Sabtu (8/12/2025).
Kebun sawit yang diduga dikelola secara ilegal itu berada di dua lokasi, yakni sekitar 435 hektare di Desa Bonai, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dan 450 hektare di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Ia menegaskan, surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa maupun camat tidak dapat dijadikan dasar legalitas karena kawasan tersebut merupakan hutan negara.
“Surat keterangan tanah dari kepala desa atau camat bukan izin pengelolaan kawasan hutan. Penguasaan kawasan hutan tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” ujarnya.
Berdasarkan peta Geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagian besar kebun sawit tersebut berada dalam kawasan hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas, serta tumpang tindih dengan area kerja IUPHHK-HT PT Bina Daya Bentala.
Dari hasil pengecekan di Geoportal Kementerian Pertanian dan ATR/BPN, juga tidak ditemukan adanya izin lokasi, izin usaha perkebunan, maupun Hak Guna Usaha (HGU) atas nama pihak yang dilaporkan.
Tak hanya itu, citra satelit Google Earth Pro menunjukkan bahwa kebun sawit itu telah ditanami sejak 2014. Dengan usia tanaman sekitar 11 tahun pada 2025, aktivitas tersebut dinilai telah berlangsung lama dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Jika dihitung menggunakan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2021 junto PP Nomor 45 Tahun 2025, nilai denda administratif dari pelanggaran itu bisa mencapai lebih dari Rp65 miliar,” tutur Nardo.
Atas dasar itu, Nardo mendesak Polda Riau segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, menghentikan seluruh aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan, serta berkoordinasi dengan KLHK dan kementerian terkait untuk memulihkan kerugian negara.
Temuan dan laporan LSM Amatir ini juga telah ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan adanya pengawasan dan koordinasi lintas lembaga.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat. Negara berhak mendapatkan kembali haknya, dan pelaku harus bertanggung jawab,” tutup N.Ismantto S.H.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu. “Bagus, kita tindak lanjuti karena melanggar hukum,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan pihaknya segera mempelajari laporan tersebut untuk kemudian melakukan penyelidikan. "Thanks nanti kami pelajari dulu," singkatnya. (***)







Komentar Via Facebook :