Pemanggilan Anak Sakai Diduga Terkait Rentetan Kasus Pelanggaran SOP atau Etik oleh PAM OBVIT PT. PHR Mei 2025

Pemanggilan Anak Sakai Diduga Terkait Rentetan Kasus Pelanggaran SOP atau Etik oleh PAM OBVIT PT. PHR Mei 2025

Bengkalis - Rentetan kasus laporan terhadap pelanggaran SOP atau etika oleh PAM OBVIT PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam penangkapan dan penahanan warga Sakai Bathin Sobanga Duri di Area 6, Lapangan Minyak Duri PT. Pertamina Hulu Rokan Desa Harapan Baru Kec. Mandau Kab. Bengkalis, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 lalu kini disebutkan oleh sejumlah saksi diungkit kembali.

Sebelumnya laporan ini telah ditolak oleh Polsek Mandau karena kabarnya selaku pemilik PT PHR selaku pelapor kasus penyerobotan lahan tak cukup bukti kepemilikan lahan tersebut.

Sementara beberapa orang oknum Polisi termasuk Kanit reskrim Polsek mandau sudah menjalani sidang kode etik dan kabarnya dinyatakan bersalah melanggar etika selaku anggota Polri.

Beberapa pihak menilai bangkitnya kembali laporan pada 11 Mei lalu itu seperti diduga “balas dendam” terhadap pelapor.

Saat ini Unit II Sat Reskrim Polres Bengkalis, telah melayangkan surat pemanggilan elektronik kepada tiga saksi yang katanya memanggil saksi dalam perkara dugaan tindak pidana “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIP yang telah memenuhi syarat-syarat dan/atau tindak pidana penyerobotan lahan, pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025”.

Dalam satu surat pernyataan Direktur PT PHR jelas disebutkan kalau lahan di lokasi kejadian itu bukan lahan milik PHR.

“Kami tak pernah menyerobot lahan dan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan, yang ada kami menggarap lahan adat anak cucu Sakai,” kata salah seorang saksi Fahmi, Kamis (6/11/25). 

Hal itu dikatakan Fahmi karena tidak satupun kegiatan pertambangan, bahkan katanya tidak satupun kegiatan PHR yang terganggu. 

“Saya selaku saksi mungkin tidak bisa datang ke Polres Bengkalis karena sedang tak ada uang untuk ongkos,” kata Fahmi, yang menyebut jarak dari kediamannya ke Kantor Polres Bengkalis jauh.

Kanit reskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursid, dikonfirmasi melalui Hp selulernya membenarkan panggilan tiga saksi tersebut, dalam surat panggilan kepada tiga saksi tersebut terkait terkait Pasal 385 KUHPidana yang diketahui terjadi di Area 6 Lapangan Minyak Duri PT. Pertamina Hulu Rokan Desa Harapan Baru Kec. Mandau Kab. Bengkalis, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 lalu”.**


Komentar Via Facebook :