Simpan Sabu dalam Pembalut, Dua Tahanan Lapas Perempuan Pekanbaru Ditangkap
Pekanbaru - Dua terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru kembali ditangkap usai ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam pembalut. Kedua terpidana yakni RS (20) dan RH (29), merupakan tahanan kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahria mengatakan, penangkapan terjadi pada Rabu (29/10/2025) siang. Kasus ini terungkap ketika petugas Lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang-barang milik warga binaan. Saat itu petugas menemukan barang haram seberat 22,2 gram yang disimpan oleh terpidana RS dalam pembalut wanita.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan kaca pirex, lima bungkus plastik bening kecil yang amaih kosong dan satu pembalut wanita yang dijadikan wadah penyimpanan.
"Hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu-sabu itu diantarkan oleh salah seorang keluarga RS yang diambilnya dari orang suruhan RH. Sabu-sabu itu rencananya untuk digunakan, namun masih terus di dalami. Sedangkan pemilik barang atau pelaku lain masih kita kejar," kata Kompol Bagus, Sabtu (1/11/2025).
Baca Juga : Amat Jagau; Keadilan Hanya Nafsu?
Bagus menjelaskan, saat ini kedua terpidana perempuan tersebut sudah ditangkap dan dilakuakn pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.
"Para pelaku sudah kita kembalikan lagi ke Lapas Perempuan. Para pelaku napi yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba," jelas Bagus.
Kedua tahanan wanita ini kembali dijerat Pasal 114 ayat 2 junction Pasal 112 ayat 2 Undnag-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya akan lebih berat dari antara sebelumnya," pungkasnya. (***)







Komentar Via Facebook :