Rambah 13 Hektar Hutan Lindung Giam Siak Kecil di Bengkalis, Emak-emak Ditangkap
Bengkalis - Seorang ibu rumah tangga (IRT) pelaku perambah kawasan hutan ditangkap Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin, (20/10/2025).
Tersangka GRS (55) melakukan perambahan hutan lindung Giam Siak Kecil yang berada di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Tualang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau untukmembuka perkebunan. Perambahan hutan lindung ini telah dilakukan GRS sejak satu bulan lalu. Total luas lahan yang telah ditambah mencapai 13 hektare.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin mengatakan, selain tersangka GRS pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ekscavator. Tersangka ditangkap pada Rabu, 22 Oktober 2025, di rumahnya Desa Pencing Bekulo.
"Saat kita lakukan penggerebekan, kita menemukan dua unit ekscavator yang lagi bekerja. Kedua alat berta ini telah kita amankan dan ditempatkan di BKSDA Riau. Dari pengakuan tersangka alat berat itu disewa dari RS seharga Rp9 juta per hektare," kata AKBP Nasruddin, Jumat (24/10/2025).
Dia mengungkapkan, tersangka GRS mengaku membeli lahan tersebut dari MS seharga Rp 7 juta per hektare (Ha). "Setelah lahan dibeli, kemudian pelaku menyewa dua unit ekscavator dari RS untuk membuka lahan. Aktifitas ini sudah berlangsung sejak satu bulan," tuturnya.
Polda Riau terus melakukan pendalaman terhadap kasus perambahan hutan suaka margasatwa Giam Siak Kecil ini. Empat orang pekerja operator, Milko Sianturi, Husor Manalu, serta dua helper, Damor Manalu dan Wilson Simatupang sedang menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
Penyidik menjerat tersangka dengan tiga pasal sekaligus dari undang-undang berbeda. GRS disangka melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.
Selanjutnya Pasal 92 ayat (1) huruf b UU yang sama, tentang kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dan Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan suaka alam.
"Hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp5 miliar. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan kegiatan pembersihan lahan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah, serta memastikan bahwa pelanggaran fungsi hutan tidak hanya berhenti pada alat berat yang bekerja, tetapi juga sampai kepada pemilik lahan dan pihak penyewa," tegasnya.
Nasruddin menambahkan bahwa kerusakan akibat aktivitas ilegal semacam ini dapat berdampak panjang terhadap fungsi ekologis kawasan hutan, termasuk hilangnya vegetasi besar, menurunnya kualitas tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.(***)







Komentar Via Facebook :