Plang Peringatan LAI-BPAN Bengkalis Provokasi "Mafia Tanah", Bathin Sobanga; Dua Aplus Kepada Polsek Mandau
Bengkalis - Diduga dalih menyelamatkan tanah negara dari “mafia tanah”, Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (LAI-BPAN) Kabupaten Bengkalis, memasang plang peringatan di dalam lahan tanah adat Bathin Sobanga, di Kampung D-30, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Plang ini memicu perselisihan antara “mafia tanah” yang ingin menguasai tanah adat anak cucu cicit sakai yang berada di lokasi itu. “Dugaan Provokasi itu menyebabkan warga Sakai terluka”.
Menurut keterangan sejumlah warga, pengeroyokan bermula ketika sekelompok orang yang diduga bagian dari jaringan mafia tanah memasuki lahan adat warga Sakai di D-30.
Aksi itu membuat pemilik lahan (anak cucu Sakai Sobanga) hanya bisa bertahan agar tidak diserobot para perampok lahan itu.
“Kita sayangkan setelah pemasangan plang tersebut ada sekelompok orang masuk kelahan itu dan memukuli anak kemanakan kami, sehingga menyebabkan luka - luka,” kata Bathin Sobanga, Reno, Sabtu (25/10/25).
Sebelumnya cekcok mulut “lalu anak menegakan kami dipukuli pakai balok, ketegangan baru mereda setelah beberapa warga lainnya datang melerai.
Atas kejadian ini, anak cucu warga Sakai, melaporkan penyerang itu ke Polsek Mandau, di Duri, Bengkalis, dengan tuduhan penganiayaan atau pemukulan.
“Terduga pelaku kabarnya sudah dijemput oleh penyidik Polsek Mandau pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Tentunya penangkapan ini kita apresiasi dengan kesiapan pihak kepolisian karena keadaan tegang mereda.
“Pihak pengacau tak perlu berasumsi negatif kepada Polisi. Kalau memang keadaan mendesak dan demi kenyamanan warga apalagi untuk mengamankan para pihak berkonflik saya rasa tak perlu ada surat tugas karena mereka itu hanya mengamankan, bukan menangkap,” kata Reno.
IPTU Irsanudin Harahap dari Polsek Mandau, Bengkalis. kepada media membenarkan saat kejadian itu demi kenyamanan di lokasi konflik mereka hanya mengamankan bukan melakukan penangkapan.
Menurut Reno, aparat penegak hukum (Polsek Mandau) sudah bertindak profesional, transparan, dan tidak berpihak, karena hukum menjadi pelindung bagi rakyat, artinya tindakan itu sudah membuat lokasi keributan kondusif,” katanya.
Usai pihak yang mencoba merampas lahan suku Sakai dan kemudian melakukan pengeroyokan terhadap warga Sakai, Reno menyebut sudah membuat laporan Kepada Polsek Mandau,
“Kami meminta sesuai Pasal 170 Junto Pasal 351 KUHP merujuk pada tindak pidana pengeroyokan (Pasal 170) yang juga melibatkan penganiayaan (Pasal 351)”.
“Kita meminta kepada penyidik Polsek Mandau Penyidik untuk menjerat terduga pelaku menggunakan kombinasi telah melakukan kekerasan bersama-sama (Pasal 170), yang di dalamnya terdapat unsur penganiayaan (Pasal 351) yang dilakukan oleh satu orang atau lebih,” pungkas Reno.**






Komentar Via Facebook :