Kronologis Laporan Terhadap Kadis Kesehatan Riau Widodo

Kronologis Laporan Terhadap Kadis Kesehatan Riau Widodo

Pekanbaru - Farhan melaporkan kembali dugaan pidana di Polresta Pekanbaru 08 Oktober 2025 pukul 23.30 Wib dengan pasal 335 dan Pasal 170 “pengancaman dan perusakan bersama-sama{. 

Laporan nomor: STPL/811/X/2025 tanggal 4 April 2025 sekitar pukul 19.28 wib. Widodo menelpon ayah Farhan selaku korban (pelapor) mau ke rumah ayah Farhan selaku korban (pelapor) yang beralamat di jalan Dagang perumahan Dagang Square Kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru provinsi Riau. 

Pada pukul 20.25 Widodo disampai rumah ayah Farhan selaku korban (pelapor) untuk turun dari kamar tidurnya ke ruang tamu. Kemudian setelah itu, WO melakukan dugaan perusakan atribut rumah dan dugaan pengancam Farhan bersama istri W0 selaku PLT Kadiskes Provinsi Riau. Diduga menggunakan pisau warna putih. Setelah itu WO selaku PLT Kadiskes Provinsi Riau berkata "sebentar lagi YI istri WO dan Ydi anak WO akan datang, gak bisa aku menghentikannya. 

Pada hari kamis tanggal 9 Oktober 2025 mengatakan Kepada ayah Farhan : saya tidak takut dilaporkan dan tidak takut  dicopot jabatan dan berkata kasar dasar keluarga anjing Diduga WO selaku PLT Kadiskes Provinsi Riau kebal hukum di provinsi Riau ini. 

Concursus (dari bahasa latin:  concursus delictum) adalah keadaan dimana seseorang melakukan satu atau beberapa perbuatan yang menimbulkan lebih dari satu tindak pidana. Dengan kata lain, diduga pelaku bisa dijerat lebih satu pasal sekaligus. 

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang benderang seperti cahaya. 

Sengaja/bertujuan (Purposely) : diduga pelaku secara sadar dan sengaja bertujuan untuk menyebabkan hasil yang terlarang. 

mens rea harus dibuktikan bersamaan dengan actus reus (perbuatan fisik yang melawan hukum), sebagaimana ditegaskan dalam doktrin dan yurisprudensi, agar seseorang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.

Andika meminta kepada kepolisian untuk pemanggilan yang diduga terlapor secara hukum dengan dua alat bukti yang cukup serta saksi-saksi sudah cukup untuk dijadikan diduga tersangka. 

Andika mengatakan, pihaknya meyakini bahwa kepolisian polresta Pekanbaru akan menjalankan tugas dengan profesional dan proporsional. Serta tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun dan berpedoman sesuai alat bukti yang cukup dalam menangani laporan ini.

Polisi yang sejatinya menjadi aparat yang tak sekedar penegak hukum tapi sebagai penegak keadilan, hadir ditengah masyarakat sebagai malaikat tak bersayap memberikan rasa nyaman, aman dan tentram pada warganya.

Kepercayaan dan kepuasan masyarakat tentu harus dipulihkan supaya tidak ada keraguan, Terutama agar masyarakat mempercayai institusi polri berpegang teguh kepada undang-undang Dasar 1945 tercantum didalam Pasal 30 ayat (4) bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum.

Jika ini ditindaklanjuti maka dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, dan ketidak percayaan masyarakat akan posisi Polri yang Presisi yang merupakan program utama Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi di lingkungan masyarakat Indonesia. tutup Andika dengan tegas.

Kapolri sudah sangat jelas mengatakan Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Kami tidak hanya akan selalu bekerja profesional, yakni mendasarkan kinerjanya kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku, tetapi juga amanah, akuntabel kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang kami layani. Polri milik kita. Mari kita jadikan Polri seperti yang kita dambakan.”


Komentar Via Facebook :