Gasak Habis Alat Musik di Gereja, Residivis Ditangkap dan 2 DPO
Pekanbaru - Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap Tim Opsnal Polsek Bina Widya karena telah melakukan pencurian di sebuah gereja yang terletak di Jalan Air Hitam Kelurahan Sungai Sibam, Pekanbaru, Riau.
Tersangka DEH (41) beraksi bersama dua orang temannya E dan R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kanit Reskrim IPTU Santo Murlando menjelaskan, ketiga pelaku menggasak alat musik dan sound system yang berada di gereja tersebut. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (15/10/2025).
“Pelaku bersama dua rekannya masuk ke dalam gereja dengan cara memanjat tembok belakang dan mencongkel jendela di lantai dua. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah peralatan musik dan elektronik milik gereja,” kata IPTU Santo, Senin (03/11/2025).
Dari rekaman CCTV, ketiga pelaku terlihat menggasak sejumlah barang, di antaranya satu ampli merek Wisdom, dua gitar, satu pedal audio, satu keyboard, dan satu amplifier. Barang-barang itu kemudian dikeluarkan melalui pintu belakang dan dibawa kabur menggunakan kendaraan yang telah disiapkan dua pelaku lainnya di luar pagar.
"Usai menjarah seluruh alat musik gereja, pelaku menggadaikannya senilai Rp 6 juta. Uang itu kemudian dibagi-bagi. Pengakuan tersangka DEH, dia menggunakan itu untuk berobat istrinya," ungkap Santo.
Polisi akhirnya berhasil menangkap DEH di rumahnya di Jalan Uka, Perumahan pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya berinisial E dan R masih dalam pengejaran. Identitas keduanya sudah kami kantongi,” tambah Santo.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(***)







Komentar Via Facebook :