Aktivitas Tambang Merusak Lingkungan Marak

MA Tolak PK PT GKP, DPRD Konkep Minta Bahlil Segera Cabut Seluruh IUP nya Agar Perlawanan Warga Pulau Wawonii Terobati

MA Tolak PK PT GKP, DPRD Konkep Minta Bahlil Segera Cabut Seluruh IUP nya Agar Perlawanan Warga Pulau Wawonii Terobati

Kendari - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang merupakan PT Gema Kreasi Perdana merupakan anak usaha Harita Group sebagai perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). 

Gugatan itu hendak membatalkan kasasi warga Pulau Wawonii, Pani Arpandi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Putusan PK dengan nomor register 83 PK/TUN/TF/2025 yang dibacakan pada 9 Oktober 2025 itu menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya dimenangkan warga Pulau Wawonii terkait pembatalan dan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP seluas 707,10 hektare. Putusan kasasi itu juga telah dieksekusi oleh KLHK pada Mei 2025.

Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin mengapresiasi putusan MA tersebut. Menurutnya, konflik warga dengan PT GKP akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan jadi atensi MA dengan keluarnya putusan PK ini.

"Saya sebagai Wakil Ketua DPRD Konkep dan mewakili masyarakat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada MA karena telah menolak permohonan PK PT GKP," ujar Sahidin, Selasa (4/11/25).

Menurutnya, putusan PK ini menjadi angin segar bagi perlawanan warga Pulau Wawonii terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan serta membahayakan seluruh ekosistem kehidupan di pulau-pulau kecil.

Menurut Sahidin, putusan PK ini juga mengacu pada putusan MK nomor 35, MA nomor 57, 14 dan 403 yang pada prinsipnya menegaskan pulau-pulau tak bisa ditambang.

"Seluruh putusan ini menjadi bukti kuat untuk mengingatkan para pejabat untuk tidak menerbitkan izin apapun terkait pertambangan di pulau-pulau kecil seluruh, termasuk di Pulau Wawonii," tegasnya.

Maka olehnya itu, Sahidin meminta kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk eegara mencabut seluruh izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii. Sebab, tak ada lagi alasan hukum untuk mempertahankan IUP di Pulau Wawonii.

"Putusan PK ini menegaskan sekali lagi, tak ada alasan hukum atau legalitas apapun mendasari penerbitan dan mempertahankan izin-izin tambang di pulau-pulau kecil. Putusan ini juga menjadi yurisprudensi pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia," tandasnya.**


Komentar Via Facebook :