Aneh dan Tak Lazim, Ada Apa PN Rohil , Sidang Prapid dan Pokok Perkara Tersangka JR Dijadwalkan Bersamaan

Aneh dan Tak Lazim, Ada Apa PN Rohil , Sidang Prapid dan Pokok Perkara Tersangka JR Dijadwalkan Bersamaan

Foto Kuasa Hukum Suhartono SH.dan Halim Perdana S.H saat di Kantor PN Rohil

Rokan Hilir  — Dugaan kejanggalan hukum mencuat di Kabupaten Rokan Hilir. Seorang warga Teluk Nayang Kecamatan Pujud , Rohil berinisial JR, Karyawan PT. Tinggal Mitra Plantion yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan  Pengancaman oleh penyidik Polsek Pujud, kini menggugat proses penetapan dirinya ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Suhartono, S.H. & Rekan.

Yang mengejutkan,serta Aneh dan tidak lazim , bahwa jadwal sidang praperadilan dan sidang pokok perkara JR akan  digelar secara hari dan waktu yang  bersamaan, yaitu pada tanggal 17 November 2025. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan hukum dan publik.

Berdasarkan data yang dihimpun, gugatan praperadilan didaftarkan pada 3 November 2025, sementara perkara pokok baru masuk ke pengadilan pada 7 November 2025. Ironisnya, kedua agenda tersebut kemudian ditetapkan berlangsung pada waktu yang  bersamaan.

Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyebutkan bahwa permohonan praperadilan gugur apabila pokok perkara telah disidangkan. Artinya, tumpang tindih jadwal tersebut bisa menggugurkan hak tersangka untuk memperoleh keadilan.

 “Ini janggal dan patut diduga bukan sekadar kelalaian. Bisa saja ini cara untuk menggugurkan praperadilan sebelum diperiksa,” ujar salah satu praktisi hukum di Rohil.

Terkait adanya dugaan kejanggalan ini , Kuasa hukum JR, Suhartono, S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka kliennya sarat pelanggaran prosedur dan melanggar asas keadilan.

 “Kami menghormati hukum dan lembaga peradilan, tetapi hukum juga harus dijalankan dengan benar. Ketika sidang praperadilan dan pokok perkara digelar bersamaan, itu sudah melanggar hak konstitusional tersangka,” tegas Suhartono saat ditemui di PN Rohil, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, KUHAP dengan jelas mengatur bahwa praperadilan harus diselesaikan lebih dahulu karena hasilnya menentukan sah atau tidaknya proses penyidikan dan penahanan.

 “Bagaimana kami memperjuangkan hak sah tersangka kalau pokok perkara sudah disidangkan? Itu sama saja dengan mematikan keadilan sebelum diperiksa,” ujarnya kecewa.

Suhartono juga menduga ada pola sistematis dalam penjadwalan sidang semacam ini yang dapat menggugurkan praperadilan secara otomatis. Ia pun mendesak Ketua PN Rohil meninjau ulang jadwal sidang demi menjaga marwah lembaga peradilan.

 “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bila perlu, kami tempuh langkah hukum lanjutan agar keadilan tidak dimanipulasi melalui prosedur,” pungkasnya.

Sejumlah kalangan praktisi hukum dan publik  di Rokan Hilir  kini mulai mempertanyakan integritas dan koordinasi lembaga penegak hukum di daerah Rokan Hilir .
Beberapa pertanyaan tajam pun mengemuka:

Apakah sah secara hukum jika sidang praperadilan dan pokok perkara digelar bersamaan?

Siapa yang bertanggung jawab atas bentroknya jadwal dua perkara yang saling terkait ini?

Apakah ada unsur kesengajaan administratif untuk menggugurkan praperadilan tersangka JR?

Apakah hak pemohon untuk memperoleh keadilan telah dilanggar?

Dan yang lebih dalam  masihkah publik bisa percaya bahwa proses hukum di Rokan Hilir berjalan objektif dan transparan.

Pantauan media sampai saat berita  di publish, laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rohil beberapa hari terakhir ini  mengalami gangguan, termasuk pada sejumlah perkara yang tengah disorot publik. Kondisi ini semakin memperkuat sorotan terhadap transparansi dan koordinasi penegakan hukum di Rokan Hilir.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :