Ditresnarkoba Polda Riau Sita Uang dan Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 15 Miliar

Ditresnarkoba Polda Riau Sita Uang dan Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 15 Miliar

Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang bandar narkoba inisial H alias Asen. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, uang tunai yang disita terkait TPPU sebesar Rp 11,34 miliar. Total aset yang disita mencapai 15,26 miliar yang teridiri dari satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush. 

"Toral aset mencapai Rp15,26 miliar. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita uang tunai, beberapa surat berharga, hingga sejumlah bidang tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika," kata Kombes Putu Yudha, Rabu, (12/11/2025).

Dia mengungkapkan, kasus terbongkar usai H alias Asen tertangkap di Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (25/7/2025). Dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.

Hasil pemeriksaan Asen mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari MR alias Abeng yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara H alias Asen kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Namun, kecurigaan polisi mengarah kepada rekening Istrinya yang kerap menerima transfer dalam jumlah besar. 

Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan MR alias Abeng dari hasil penjualan narkoba. 

"Hasil penelusuran menunjukkan, MR menggunakan rekening atas nama istrinya, S untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkoba. 

Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap MR alias Abeng di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada (30/10/2025) malam. 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias asen sejak Maret hingga Juli 2025,” ungkap Kombes Putu.

Tersangka kini diamankan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Redaksi

Komentar Via Facebook :