Bandar Narkoba dalam Lapas Pekanbaru Ditangkap, Uang Rp3,2 Miliar dan Rumah Mewah Disita

Bandar Narkoba dalam Lapas Pekanbaru Ditangkap, Uang Rp3,2 Miliar dan Rumah Mewah Disita

Pekanbaru - Seorang gembong narkoba jaringan internasional yang merupakan tahanan Lapas Kelas II A Pekanbaru berhasil diringkus Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Gembong narkoba inisial AA diringkus beserta barang bukti tujuh unit handphone, tiga buku tabungan dan bukti transaksi mobile banking. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, AA terafiliasi dengan jaringan internasionalndanengendalikan narkoba dari dalam Lapas. 

"Dari pengembangan dengan Ditjenpas dan Lapas Kelas II A Pekanbaru berhasil ditangkap AA alias B yang merupakan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman. AA divonis 11 tahun penjara dalam perbuatan pertama dan sembilan tahun penjara di perbuatan kedua," kata Kombes Putu Yudha, Selasa (2/12/2025). 

Penelusuran terhadap transkaainkeuangan dan buku rekening AA, polisi menemukan adanya transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis pada tiga rekening miliknya senilai Rp 3,26 miliar lebih. 

"Ada aliran dana yang cukup besar dari beberapa sumber yang berhasil dianalisa. Dana di beberapa rekening ini langsung kami lakukan pemblokiran dan penyitaan. Total ada Rp3,26 miliar yang disita dari tiga rekening. Kemudian hasil trading aset dotemukan satu unit rumah mewah di wilayah Pasir Putih, Kabupaten Kampar Riau. Rumah ini dibeli dari hasil uang kejahatan narkota dan telah kami sita," tegas Putu. 

Dijelaskan Putu, rumah tersebut digunakan oleh AA sebagai gudang dan tempat transit atas sabu yang dipesan dari Malaysia untuk disimpan sementara waktu. 

Sebelum AA ditangkap, pihaknya telah lebih dulu meringkus dua kurir yang merupakan suruhan dari AA. Kedua terdangka yakni RF (42) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Minggu (9/11/2025).

"Barang bukti dari kedua pelaku kita amankan sabu sebanyak 26,9 kilogram sabu dalam tyang disimpan pada duan ransel hitam di jok belakang mobil," ungkap Kombes Putu Yudha. 

Menurut keterangan kedua kurir, dia telah melancarkan akai selamanya tiga kali dan menerima upah sebesar Rp 8 juta per kilogramnya. Barang haram itu akan didistribusikan ke tiga provinsi yakni Riau, Jambi dan Sumatera Selatan. 

Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Yuniarto menegaskan pihaknya komitmenuntukendukung pemberantasan narkoba. "Kita terus melakukan pengetatan terhadap keluar masuknya barang dan orang ke Lapas melalui besukan dan pemeriksaan terhadap oknum petugas terhadap masuknya HP. Sanksinya jelas mulai dari pemecatan sampai dengan hukuman," tegas Yuniarto. 

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Khusus AA  juga diterapkan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :