Puluhan Tahun Menderita, Warga 4 Desa di Rohil Tolak Perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama

Puluhan Tahun Menderita, Warga 4 Desa di Rohil Tolak Perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama

Rokan Hilir, Beritasatu.com - Ratusan warga dari Kepenghuluan Balai Jaya, Balam Sempurna, Balai Kota dan Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir (Rohil), Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang PT Salim Ivomas Pratama (SIP) , Kamis (18/12/2025). 

Mereka menuntut agar lahan yang dikuasai perusahaan kelapa sawit tersebut seluas lebih kurang 19.000 hektare agar dikembalikan kepada masyarakat dan negara. Pasalnya, izin gak guna usaha (HGU) perusahan tersebut telah berakhir sejak dua tahun lalu. 

"Aksi ini kami lakukan untuk menolak penerbitan dan pembaruan HGU dan kami menolak penerbitan HGU di lahan eks PT Salim Ivomas Pratamadi empat kepenghuluan Kecamatan Balai Jaya," kata Helfi, Ketua Aksi masyarakat kelompok tani Balai Jaya. 

Menurut Helfi, HGU PT Salim Ivomas Pratama telah berakhir pada 31 Desember 2023 lalu. "Secara status HGU nya telah mati sejak dua tahun lalu. Dan di luar itu, mereka telah beroperasi selama satu tahun secara ilegal dan non-pajak," ungkapnya. 

Untuk itu, Helfi memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar dapat membantu masyarakat Balai Jaya untuk dapat memperoleh hak-hakdan diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Sejak berdiri hingga saat ini, PT Salim Ivomas Pratama tidak pernah menjalankan kewajibannya berupa 20 persen kebun kemitraan kepada masyarakat. 

"Pada hari ini kami berdiri disini adalah masyarakat susah. Kami minta kepada Presiden Prabowo untuk menolak dan lahan-lahan eks PT Salim Ivomas Pratama karena sampai hari ini masih beroperasi.Kami harap lahan sitaan tersebut dijadikan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) untuk mensejahterakan masyarakat Balai Jaya," pintanya. 

Orator aksi, Ricardo Hutasoit menjelaskan, kebun plasma, tenaga kerja bahkan program corporate social responsability (CSR) dari perusahaan tersebut tidak pernah dirasakan masyarakat. Penikmatnya adalah oknum-oknum tertentu. 

"Oleh sebab tiu kami memohon kepada pemerintah Republik Indonesia agar memberikan sanksi denda dan pidana kepada eks PT Salim Ivomas Pratama. Kami dari masyarakat Balai Jaya yang terdiri dari empat kepenghuluan satu kelurahan, bahwa kehadiran perusahaan selama 37 tahun itu tidak ada dampaknya kepada masyarakat," tegas Ricardo. 

Ricardo berharap, pemerintah tidak menerbitkan atau memperpanjang izin HGU PT Salim Ivomas Pratama. "Karena tidak ada manfaatnya bagi masyarakat," pungkasnya. 

Menyikapi aksi massa ini, Kabag Ops Polres Rohil, AKP Edward Pardosi mengatakan, unjuk rasa berjalan kondusif serta berlangsung tertib dan damai. 

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Balai Jayatelah menyampaikan aspirasinya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sangat tertib dan kondusif," ujar Edward. 

Menurut Edward, pihaknya akan menjadi penghubung dan menjembatani mediasi antara para pihak terkait dalam aksi ini. 

"Kami Polres Rokan Hilir dan Polsek Bagan Sinembah sebanyak 110 personil melayani masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada Pemda dan ini akan kami mediasikan," pungkas Edward. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :