PT DSI Belum Bayar Denda Pidana, Kejari Siak Telah Layangkan 4 Kali Somasi

PT DSI Belum Bayar Denda Pidana, Kejari Siak Telah Layangkan 4 Kali Somasi

Siak – PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak, Provinsi Riau diduga belum melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi denda pidana sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

Berdasar putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 8/Pid.B/LH/2021/PN.Siak tanggal 24 Mei 2021 atas nama Terdakwa PT DSI yang diwakili oleh Dharleis bin M Syarif amar putusan tersebut, PT DSI dijatuhi sanksi pidana denda dan dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.565.097.216, yang hingga kini belum disetorkan ke kas negara.

Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Siak tanggal 1 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 321/PID.SUS/2019/PT.PBR tanggal 21 Oktober 2019 juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 975 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 atas nama Terdakwa PT DSI yang diwakili oleh Misno bin Karyorejo. Dari dua putusan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp11,5 miliar.

Dalam amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 975 K/Pid.Sus/2020, Mahkamah menyatakan PT DSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin usaha perkebunan melakukan budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp6.000.000.000.

Ketua LSM Perisai, Sunardi, S.H., menegaskan bahwa hingga kini seluruh sanksi denda pidana tersebut belum juga dibayarkan oleh PT DSI. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan telah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap dan memuat sanksi denda pidana, termasuk putusan perkara lingkungan hidup dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar. Sampai hari ini belum ada pembayaran. Putusan pengadilan seharusnya wajib ditaati,” tegas Sunardi pada Rabu, (10/12/2025) di Kejari Siak.

LSM Perisai telah bertemu dengan perwakilan Kejaksaan Negeri, yang menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gugatan jika penagihan terhadap PT. DSI tetap tidak dilaksanakan. 

“Ada dua putusan yang harus dibayar, satu terkait denda pidana dan satu lagi terkait lingkungan hidup akibat kebakaran hutan. Keduanya belum dibayarkan,” jelas Sunardi.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Anrio Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak empat kali kepada PT DSI agar segera melaksanakan pembayaran denda pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.

“PT DSI telah kami somasi sebanyak empat kali. Atas somasi tersebut, perusahaan mengajukan Peninjauan Kembali yang kedua ke Mahkamah Agung. Apabila Peninjauan Kembali kedua itu ditolak, Kejaksaan Negeri Siak akan menempuh langkah litigasi atau gugatan ke pengadilan,” ujar Anrio Putra.

Hingga saat ini, perkembangan perkara tersebut masih menjadi perhatian publik, seiring tuntutan agar aparat penegak hukum bersikap tegas dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan tidak ada kerugian keuangan negara yang dibiarkan berlarut-larut. (***)


Redaksi

Komentar Via Facebook :