Sudah Tertipu Korban Nisma Juga Diancam Bahkan Kaca Rumah Dilempar Terduga Crew Pelaku, Kapolsek Tambang ; Pelaku Sudah Diamankan
Kampar - Seorang wanita EC (40Th) harus merasakan dinginnya sel penjara Polsek Tambang, Kampar, Riau, karena diduga melakukan penipuan terhadap warga Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kampar, bernama Nisma (52Th), akibat bujuk rayu pelaku, Nisma mengalami kerugian sebesar Rp 91, 5 juta.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Reskrim Polsek Tambang, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Pelaku EC terungkap setelah korban melaporkan jaminan berupa surat tanah yang diagunkan aspal alias palsu.
Setelah korban membuat laporan Polisi dikabarkan selalu mendapat teror, bahkan teror tersebut nyaris melukai keluarga korban karena kaca rumah korban dilempari oleh crew terduga pelaku.
Korban Nisma sempat mengalami trauma, apalagi ancaman melalui pesan WhatsApp (WA) dari nomor siluman, “awas kau, kalau tak dicabut laporan Polisi di Polsek Tambang terima akibatnya. Yang sangat saya takutkan dari peneror mengancam melalui WA itu mobil yang saya kendarai katanya sudah difoto dan akan disebarkan luaskan melalui teman - teman penipu ini,” kata NIsma, dengan muka pucat kepada redaksi media ini, Selasa (30/12/25).
Awal kejadian beberapa bulan lalu sekitar pukul 14.00 WIB, banyak pihak berharap Kapolsek Tambang untuk mengungkap jaringan pelaku agar masyarakat tidak resah.
Atas laporan Nisma, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, membenarkan ada penangkapan pelaku karena sangat meresahkan.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti akhirnya pelaku kita tangkap," katanya, Senin (29/12/25) sebelumnya kepada media.
Diungkap Kapolsek, awal kejadian ini terjadi pada Jumat (28/6/2024) sekira pukul 10.00 Wib saat korban sedang di rumah bersama anaknya Chika tiba-tiba datang perempuan yang bernama EC dengan maksud untuk meminjam uang kepada korban sebesar Rp.10 juta.
“Saat itu terlapor berjanji akan membayarkan uang tersebut, setelah dua minggu namun terlapor tidak dikembalikan,”ujar Kapolsek.
Selanjutnya, beberapa bulan kemudian pelaku datang kembali ke rumah korban dan meminjam uang korban sebesar Rp. 41.500.000 juta rupiah. “Dan korban kembali meminjamkan dengan pelaku dengan menggadaikan sertifikat surat tanah,”terang AKP Aulia.
Selanjutnya, pelaku kembali datang ke rumah korban dan meminjam uang sebesar Rp 40 dengan alasan untuk melunasi hutang keponakannya di Bank dan semua uang korban yang dipinjam terlapor sebanyak Rp 91.500.000-. “namun sampai saat ini korban tidak ada itikad baik untuk melunasinya dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang pada Kamis (25/9/25),” ulas Kapolsek.
Setelah itu, Unit Reskrim beserta anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan sampai ke tahap penyidikan. “Kita langsung memeriksa pelaku dan mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan,”ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Tapung ini.
Kemudian pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Tambang serta selanjutnya di titip di tahanan wanita Polres Kampar untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP. Pidana,” pungkas AKP Aulia.**






Komentar Via Facebook :