Asal Jawab di Media Kadishub Meranti Dikritik, HMI; Kita Duga Mereka Bekerjasama Melegalkan Bongkar Muat Di Alur Laut Selatpanjang
Selatpanjang - Kadishub Meranti, M Fahri, sebelumnya memberi pernyataan kepada media, pihaknya memahami kekhawatiran terkait kegiatan bongkar muat ilegal di alur pelayaran Kepulauan Merant, namun katanya instansi terkait tidak memiliki banyak pilihan bagi operasional, demi menjaga kelancaran distribusi kebutuhan pokok untuk masyarakat di Kabupaten Meranti.
Dikonfirmasi kembali pernyataannya ini Senin (12/1/26), dia tak menjawab. sebelumnya dia menyebut “selama pelabuhan kargo belum tersedia, distribusi barang memang masih banyak bergantung pada aktivitas rutin seperti saat ini. Karena itu, pengawasan kami lakukan semaksimal mungkin agar tetap sesuai ketentuan keselamatan dan administrasi”.
Menanggapi pernyataan yang dinilai merugikan APBD Kepulauan Meranti ini, Ketua HMI Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, mengkritik statement yang dikeluarkan oleh Kadishub Meranti tersebut.
Menurut Ilham sebagai pejabat publik kita tidak boleh mengeluarkan statement pembenaran atas sebuah kegiatan yang melanggar hukum dengan alasan atau kondisi tertentu. “bisa diartikan Kadis ini seperti melegalkan bongkar muat di alur laut Selatpanjang”.
"Saya kira sebagai seorang pejabat publik kita tidak boleh berstatement pembenaran dengan memberi alasan tertentu, karena memberikan pembenaran atas sebuah kegiatan ilegal sama dengan melanggar prinsip kepastian hukum," kata Ilham.
Keselamatan pelayaran bersifat wajib dan tidak dapat dinegosiasikan. Keterbatasan fasilitas bukan alasan untuk melakukan pembenaran terhadap kegiatan bongkar muat di alur pelayaran. Kegiatan bongkar muat yang terjadi di Kepulauan Meranti bukan dalam keadaan darurat sehingga tidak ada dasar diskresi untuk membiarkan.
Mohd Ilham menuturkan, berdasarkan Pasal 207 UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa tidak ada kewenangan dishub, karena bukan ranahnya. Seharusnya hal itu harus dijawab langsung oleh KSOP, mengapa Kadishub diduga seperti memasang badan terhadap kegiatan Ilegal tersebut ?
"Kami kira Dinas Perhubungan di tingkat Kabupaten tidak ada kewenangan nya untuk berbicara hal tersebut, dalam pasal 207 UU 17 Tahun 2008 tentang pelayaran secara jelas menyebutkan persoalan tersebut adalah ranahnya Syahbandar. Dan apa yang dilakukan Kadishub Meranti hari ini adalah melampaui batas kewenangan ( ultra vires ). Jadi tidak ada satupun aturan yang menyatakan ada ranah nya Dishub di tingkat Kabupaten untuk berbicara soal Pelayaran. Statement yang dikeluarkan Kadishub Meranti perlu di pertanyakan motifnya"
Ilham menambahkan, kalau memang bongkar muat di alur pelayaran itu boleh dilakukan, kira kira masuk tidak dalam kriteria seperti yang di jelaskan dalam UU 17 Tahun 2008 tersebut, bukan hanya menjawab itu sudah sesuai regulasi, pejabat publik seharusnya menunjukkan sikap Negara Hukum yakni memberikan kepastian hukum.
"Sampai hari ini kita masih menunggu dasar hukum yang membolehkan bongkar muat di alur pelayaran seperti yang terjadi di Kepulauan Meranti, sehingga kita sama sama menjunjung tinggi prinsip Negara Hukum"
Kami juga mempertanyakan apa yang telah dilakukan Dishub Meranti terhadap kegiatan bongkar muat ilegal tersebut. Apakah sudah melaporkan secara tertulis kegiatan tersebut ? atau telah memberikan solusi terbaik ? sehingga pembiaran yang terjadi hari ini tidak menjadi preseden buruk.
"Kami mempertanyakan apa yang telah dilakukan dilakukan Dishub Meranti terhadap kegiatan Ilegal tersebut, apakah sudah memberikan laporan tertulis ke KSOP atau belum ? atau kami menduga Kadishub Meranti ada main mata dengan KSOP sehingga sanggup menjadi bumper,” ;pungkas Ilham.**






Komentar Via Facebook :