Kejati Riau Tindaklanjuti Aduan LSM Perisai Terkait PT DSI

Kejati Riau Tindaklanjuti Aduan LSM Perisai Terkait PT DSI

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau merespon dan menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan pajak PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diadukan oleh LSM Perisai Riau. Tindaklanjut ini tertuang dalam surat Nomor : B-6545/L.4.5/Fo.2/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Surat yang ditandatangani oleh Jaksa Wuriadhi Paramita SH MH ini merupakan balasan dari laporan DPP LSM Perisai Nomor: 045/DPP/LSM-P/XII/2025 tanggal 03 Desember 2025. 

"Hal laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT Duta Swakarya Indah, setelah dilakukan penelitian, bersama ini kami sampaikan bahwa laporan/pengaduan saudara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak guna ditindaklanjuti," demikian petikan isi surat tersebut. 

Menyikapi surat balasan Kejati Riau ini, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH mengatakan, PT DSI tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Izin Usaha Perkebunan atas nama PT DSI melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/KPTS/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 Hektare (Ha). 

"Yang mana terhadap luas areal berdasarkan hasil rekomendasi lahan bebas garapan dari Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun telah dilakukan perubahan berdasarkan usulan Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak. Hal itu tertuang dalam surat Nomor: 800/Dishutbun/XII/2015/6241 tanggal 18 Desember 2016. Dari luas 8.000 Ha menjadi 2.369,6 Ha dan sedang menunggu Keputusan Bupati Siak untuk menentukan langkah Administratif tersebut," kata Sunardi, Kamis (8/1/2026). 

Dia menjelaskan, saat ini PT DSI telah mengelola perkebunan sawit menurut data peta lokasi perkebunan seluas 2.743, 35 Ha.

"Semenjak tahun tanam menghasilkan diduga PT DSI hanya sebagian kecil atau kurang lebih 1.000 Ha yang membayar pajak ke negara. Sisanya seluas ± 1.743,35 Hektar diduga tidak menyetor pajak perkebunan kepada negara. Sehingga patut diduga hal itu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Perpajakan," jelasnya. 

Lanjut Sunardi, temuan ini menjadi dasar dari DPP LSM Perisai untuk melaporkan tentang peristiwa dugaan penggelapan pajak negara oleh PT DSI kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. 

Tak hanya itu, PT DSI telah menerima sanksi pidana denda berdasarkan Putusan Pidana Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Siak tanggal 1 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 321 / PID SUS /2019/PT.PBR tanggal 21 Oktober 2019 juncto Putusan Kasasi MA RI Nomor: 975 K/Pidsus/2020 tanggal 17 juni 2020.

Dalam Amar Putusan Kasasi Nomor: 975 K/Pidsus/2020 tanggal 17 juni 2020 berbunyi;

MENGADILI;
Menolak Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 321/PID.SUS/2019/PT PBR tanggal 21 Oktober 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor: 81/Pid.sus/2019/PN.Sak tanggal 1 Agustus 2019 tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

1. Menyatakan terdakwa PTnDuta Swakarya Indah yang diwakili oleh Misno bin Karyorejo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Izin Usaha Perkebunan Melakukan Budidaya Tanaman Perkebunan dengan Luasan Skala Tertentu";

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milkliar rupiah);

Selain Pidana denda tersebut diatas, terdapat sanksi pidana denda yang lain tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo pasal 118 jo pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 dan atas nama terdakwa PTbDuta Swakarya Indah (Dharleis bin M Syarif) berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor 8/Pid.B/LH/2021 /PN.Siak tanggal 24 Mei 2021 atas nama terdakwa PT Duta Swakarya Indah ( Dharleis bin M Syarif) yang dalam amarnya berbunyi :

MENGADILI;

1. Menyatakan terdakwa PT Duta Swakarya Indah yang diwakili oleh Direktur Utama yaitu Dharlies Bin M Syarif tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup" sebagaimana dalam dakwan alternatif kedua Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana sejumlah Rp4.565.097.216,00 (empat miliar lima ratus enam puluh lima juta sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam belas rupiah)

"Bahwa sanksi pidana tersebut sejak diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, PT DSI tidak menjalankan perintah putusan pengadilan. Pengelolaan dari hasil perkebunan sawit di luar izin usaha perkebunan tetap dikerjakan dan dikelola, serta mengabaikan kewajiban untuk membayar pidana denda sebagaimana tersebut diatas. Sehingga hal ini patut diduga telah melakukan tindak pidana menggelapkan uang negara dari sanksi pidana denda tersebut dan melanggar Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jumlah kerugian keuangan Negara yang digelapkan sebesar Rp 6 miliar," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Siak melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Anrio Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak empat kali kepada PT DSI agar segera melaksanakan pembayaran denda pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.

“PT DSI telah kami somasi sebanyak empat kali. Atas somasi tersebut, perusahaan mengajukan Peninjauan Kembali yang kedua ke Mahkamah Agung. Apabila Peninjauan Kembali kedua itu ditolak, Kejaksaan Negeri Siak akan menempuh langkah litigasi atau gugatan ke pengadilan,” ujar Anrio Putra.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :