Krimsus Usut Dugaan Kebun Ilegal Seluas 885 Ha di Rohul, Kasubdit Nasrudin: Tidak Ada Kata Berhenti

Krimsus Usut Dugaan Kebun Ilegal Seluas 885 Ha di Rohul, Kasubdit Nasrudin: Tidak Ada Kata Berhenti

Foto : ilustrasi via internet

PEKANBARU,  – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam menindaklanjuti laporan dugaan perkebunan kelapa sawit tanpa izin dan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hulu.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro melalui Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) AKBP Nasrudin menegaskan bahwa proses penyelidikan atas laporan tersebut masih terus berjalan. “Penyelidikan kasus ini berjalan dan tidak ada kata berhenti,” ujar Nasrudin kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Nasrudin menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari unsur pemerintah desa, termasuk kepala desa, serta masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi lahan yang dilaporkan oleh LSM AMATIR.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan meminta keterangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta saksi ahli. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status hukum lahan yang dilaporkan, apakah benar berada di dalam kawasan hutan negara atau tidak. “Setelah itu, kami juga akan memeriksa pihak terlapor,” kata Nasrudin.

Adapun pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah DP dan AYP beserta kelompoknya. LSM AMATIR secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan tanpa izin dan perambahan kawasan hutan tersebut ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (6/11/2025).

Ketua LSM AMATIR, N Ismanto, S.H., menyampaikan bahwa laporan dibuat setelah pihaknya menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan negara tanpa izin usaha maupun izin pengelolaan dari pemerintah. Menurutnya, lahan yang diduga dikelola secara ilegal tersebut berada di dua lokasi, yakni sekitar 435 hektare di Desa Bonai, Kecamatan Kunto Darussalam, serta sekitar 450 hektare di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.

Ismanto menegaskan bahwa surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kecamatan tidak dapat dijadikan dasar legalitas pengelolaan kawasan hutan. “Surat keterangan tanah dari kepala desa atau camat bukan izin pengelolaan kawasan hutan. Penguasaan kawasan hutan tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Penyidik menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyelidikan.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :