9 Pelaku Pengrusakan dan Perambah Hutan di Taman Nasional Tesso Nilo Ditangkap
Pekanbaru - Sebanyak sembilan orang jadi tersangka kasus perambahan dan pengrusakan di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan Riau.
Selain para tersangka, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus perambahan dan pengrusakan tersebut.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya membagi sembilan twrsanhka teraebut dalam duakasus berbeda. Klaster pertama kasus pengrusakan yang terdiri dari enam tersangka.
"Enam tersangka yangkita amankan dalam kasus pengrusakan fasilitas Satgas PKH adalah DS, HS, YS, HP, DBM dan SS. Seluruhnya berperan sebagai pelaku pengrusakan. Motifnya mereka tidak berkenan dengan hadirnya Satgas PKH dilokasi teraebut. Modusnya bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan terhadap fasilitas Satgas PKH," kata Hengki, Rabu (21/1/2026).
Kedua, kasus pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang melibatkan tiga orang tersangka.
"Ketiga tersnagka yakni HMM, RPM dan BSA. Total lahan yang dikuasai oleh ketiga orang ini mencapai 270 hektare. Mereka memiliki lahan tidak sah di TNTN yang ditanam menjadi kebun sawit," jelas Hengki.
Tak sampai pada sembilan tersangka, Polda Riau terus melakukan penyidikan yang berkesinambungan. Ini bisa saja menambah konstruksi pasal yang akan disangkakan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
"Ini baru tiga dan enam tersangka, kemungkinan akan bertambah. Kami juga telah memeriksa 19 orang saksi termasuk saksi ahli. Penegakan hukum ini untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana dan yang akan melakukan perambahan. Kami tidak mentolerir aksi kekerasan dan anarkis dan main hakim sendiri. Kami akan menindak dengan tegas karena tidak satupun yang boleh melanggar undang-undang," pungkasnya.
Dari pelaku disita sejumlah barang bukti berupa akta jual beli lahan, bibit tanaman sawit dan lain-lain.
Para pelaku pengrusakan dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP lama atau 262 KUHP baru. Sedangkan pelaku perambahan dijerat Pasal 40 b ayat 10 huruf f UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (***)







Komentar Via Facebook :