Jual Satwa Dilindungi Jenis Owa Siamang, Pria di Pekanbaru Ditangkap

Jual Satwa Dilindungi Jenis Owa Siamang, Pria di Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis Owa Siamang yang ditangkap di wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Satwa ini dijual sehat Rp 10 juta seorang pria inisial YUS kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung. Ketika itu ada seorang yang mengaku kenal dengan penjual Siamang. 

"Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini. Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut," ujar Anggi, Kamis (22/1/2026). 

Dijelaskan Anggi, penjual mematok harga Owa Siamang ini Rp 10 juta. Untuk memastikan transaksi lancar, polisi yang menyamar membayar uang panjar Rp 2 juta ke penjual. 

"Kini kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik satwa tersebut. Nantinkalau sudah ditangkap akan kita informasikan. Kami sudah ke Kampar dan cekbrumah pemilik tapi kosong. Tetap akan kita lakukan pengejaran," ujarnya. 


Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :