Ditreskrimsus Polda Riau Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Pungli dan Korupsi Desa Sontang
PEKANBARU - Polda Riau masih melanjutkan proses penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi yang dilaporkan LSM AMATIR terhadap Kepala Desa Sontang. Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik, kata dia, telah memintai keterangan beberapa pihak, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga dimintai bantuan dana oleh kepala desa tersebut.
“Masih proses pemeriksaan saksi-saksi. Beberapa perusahaan juga sudah dimintai keterangan terkait permintaan bantuan oleh kades,” ujar Ade Kuncoro, Rabu (22/1/2026).
Berdasarkan laporan LSM AMATIR, dana yang dihimpun dari sejumlah perusahaan disebut berkisar antara Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar. Dana tersebut diduga dikumpulkan di luar mekanisme resmi pemerintahan desa.
Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi Polda Riau yang cepat memproses laporan kami,” kata Nardo.
Sementara itu, Kepala Desa terkait telah memberikan klarifikasi pada bulan november 2025 atas laporan dan tudingan tersebut. Ia menyebut dana yang dihimpun digunakan untuk memperbaiki sekitar tiga kilometer jalan desa yang mengalami kerusakan parah.
Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah, menurut pengakuannya, tidak pernah menurunkan anggaran maupun bantuan teknis untuk penanganan jalan rusak di wilayahnya. Terkait penggunaan rekening pribadinya untuk menampung dana, ia menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan rapat karena dirinya lebih dulu menalangi biaya awal perbaikan.
Ia menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di Polda Riau. “Saya siap menjalani proses hukum. Semua yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan didukung dokumentasi,” ujarnya.
Hingga kini, Polda Riau menegaskan penanganan perkara masih pada tahap penyelidikan dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.(rls)







Komentar Via Facebook :