Demo BEM Unilak Terkait TNTN,, "Proses Pidana Tiga Kades Terbitkan Surat dalam Kawasan"
Pekanbaru - Ratusan massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, kota Pekanbaru, Jumat (30/01/26).
Aksi unjuk rasa BEM Fakultas Hukum UNILAK menuntut atau mendesak Polda Riau segera menetapkan Tersangka (TS) terhadap Kepala Desa, Air Hitam, Kepala Desa Lubuk Kembang Bangau, Kepala Desa Bagan Limau, dan Oknum yang terlibat dalam penerbitan Surat SKGR di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), melakukan pengembangan perkara, karena telah melakukan proses jual beli, memberikan sanksi pidana serta melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas Pungli oleh 3 Pemerintah Desa.
Pantauan media, Koordinator Lapangan (Korlap) 1, Aksi BEM Fakultas Hukum UNILAK, Ahmad Nasir Harahap, pada Orasinya di depan Ratusan Anggota Kepolisian Polda Riau, menyampaikan dengan tegas bahwa Kepala Desa - Kepala Desa di 3 Desa tersebut segera dilakukan penangkapan dan pemeriksaan karena telah melakukan penerbitan Surat Dasar Desa atau SKGR yang menjadi pegangan mayoritas masyarakat di 3 Desa di Kawasan TNTN.
"Kita ketahui bersama ada beberapa Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Kepala Desa di 3 Desa itu tidak dilakukan penangkapan dan pemeriksaan padahal sudah jelas bahwa mereka telah mengeluarkan Surat Dasar Desa atau SKGR yang menjadi pegangan masyarakat yang statusnya sudah ditetapkan tersangka. Untuk itu kami meminta Polda Riau segera melakukan penangkapan terhadap Kepala Desa 3 Desa, yakni Desa Air Hitam, Desa Lubuk Kembang Bangau, dan Desa Bagan Limau,"papar Ahmad Nasir Harahap pada orasinya.
Lebih lanjut, Gubernur BEM Fakultas Hukum UNILAK itu juga menegaskan, "Petugas Polda Riau yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang ditangkap, sudah tahu betul bahwa mereka adalah korban dari Kepala Desa dan perangkat desanya yang mana telah mengeluarkan Surat Dasar Desa dan SKGR, jangan tebang pilih, Kepala Desa tersebut harus segera diperiksa dan ditangkap, karena tidak akan keluar Surat, tanpa persetujuan dari Desa,"tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan 2, Willy Robinson Lubis dalam orasinya juga menyampaikan. "Sehubungan dengan terbitnya Perpres no 5 Tahun 2025 sebagai landasan terbentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan hari ini Pemerintah dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sedang berusaha untuk melakukan pemulihan kawasan hutan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Tesso Nilo kemudian Polda Riau telah melakukan penegakan hukum terhadap 9 orang terkait TNTN kami sangat apresiasi namun perlu diketahui bahwa masih banyak yang belum mendapatkan proses hukum contohnya TS selaku Kepala Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Kemudian Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga dan Kepala Desa Bagan Limau karena telah melakukan penerbitan surat SKGR di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo penerbitan SKGR Kepala Desa,"tegas Willy Robinson Lubis.
Willy juga berharap, dalam Proses ini Polda Riau tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku - pelaku pidana, apalagi kepada Kepala Desa di 3 Desa di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang mana sudah jelas menerbitkan Surat Dasar Desa dan SKGR.
"Kami berharap pemerintah daerah Provinsi Riau, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini," tutupnya.
Berdasarkan permasalahan yang terjadi dan kajian hukum yang berlaku, kami Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Kami mendesak agar Polda Riau segera menetapkan TS selaku Kepala Desa Air Hitam sebagai tersangka karena telah melakukan penerbitan surat skrg di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo penerbitan SKGR Kepala Desa, Camat, atau aparat di hutan negara dapat dijerat Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
2. Kami mendesak Polda Riau untuk selanjutnya melakukan pengembangan perkara karena proses surat jual beli lahan dalam kawasan hutan sering kali terkait dengan perilaku tindak pidana korupsi karena sangat jelas Penerbitan dokumen tanah di kawasan konservasi/hutan, melanggar UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
3. Mendesak agar Polda Riau memberikan sanksi pidana maupun sanksi denda terhadap Kepala Desa Air Hitam, Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga dan Kepala Desa Bagan Limau berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 dan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001.
4. Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bentuk pungli dan lainnya yang dikelola oleh 3 pemerintah desa tersebut ( pajak, UUCK)
Selanjutnya, setelah menyampaikan Aspirasi, Massa BEM Fakultas Hukum UNILAK melalui Korlap menyerahkan langsung tuntutan kepada Polda Riau, yang mana diterima langsung oleh Kompol Johari.**






Komentar Via Facebook :