Polresta Pekanbaru Musnahkan 19,87 Kg Sabu-sabu Jaringan Internasional, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 19,87 kilogram, Rabu (13/8/2025). Barang haram ini disita dari pasangan suami istri ini salah A dan K pada Rabu (16/7/2025) lalu.
Kasat Narkoba, Kompol Bagus Fahri menegaskan, seluruh sabu-sabu tersebut akan dimusnahkan dengan cara dicelupkan dalam air rebusan dan dicampur cairan deterjen.
"Hari ini semua sabu-dabu hasil sitaan dari kedua tersangka akan kita musnahkan yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri dan BNN Pekanbaru," kata Kompol Bagus.
Untuk memastikan semua barang sitaan tersebut adalah narkoba, Satreskrim Polresta Pekanbaru telah mendatangkan Tim Labfor Polda Riau untuk melakukan pengujian.
"Kita telah uji tadi disaksikan semua pihak dan hasilnya ternyata positif metamphetamine," pungkasnya.
Sebelumnya, satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri (pasutri) kurir narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (16/7/2025) di pelataran parkir Mal SKA Pekanbaru. Dari pasangan ini, polisi menemukan 20 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 19,87 kilogram.
Keduanya membawa barang haram itu dari Kota Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Modusnya, mereka meninggalkan mobilnya di sebuah mal di kota Pekanbaru yang penuh narkoba dan dijemput oleh orang lain.
Aksi mereka yang terekam CCTV mal membuat petugas curiga karena tingkah pelaku yang mencurigakan yang mondar-mandir di pelataran parkir. Hal itu kemudian dilaporkan oleh pengelola mal ke pihak kepolisian.
"Kita langsung menagaamankan A dan K. Setelah digeledah yang disaksikan sekuriti mal, kita temukan dalam mobil Toyota Agya hitam sebanyak 20 bunsabu-sabukba jenis sabu-sabu yang diletakkan di bagian belakang mobil dalam kardus," kata Kompol Bagus, Selasa (29/7/2025).
Dari pengakuan pelaku, dia baru pertama kali mengantarkan narkoba ke Pekanbaru. Mereka nekat melakukannya karena tergiur upah yang besar yakni Rp100 juta sekali antar. "Dia baru menerima upah Rp 50 juta, sisanya akan dibayarkan ketika barang itu sampai ke tangan penerima. Mereka ditransfer oleh inisial P (dalam lidik)," ungkap Bagus.
Modus kedua pelaku tergolong baru yakni dengan membeli mobil baru untuk mengangkut narkoba tersebut. Kemudian, mobil itu di tinggal di tempat tertentu sampai ada orang lain yang mengambilnya. "Jadi mereka membawa kendaraan yang diletakkan dan diserahkan ke penerima yang baru. Sial keterlibatan dengan jaringan internasional masih kita dalami," tuturnya.
Pasutri ini kini ditahan di Polresta Pekanbaru dan terancam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 13 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka diancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun," pungkasnya. (***)
Komentar Via Facebook :