Gugatan SKPI Bupati Rohil Layu Sebelum Berkembang

Foto isi putusan dalam Website resmi PTUN dan dua orang Kuasa Hukum Bupati Rohil
PEKANBARU – Upaya hukum yang dilayangkan aktivis anti-korupsi dan pegiat hukum, Muhajirin Siringo Ringo, terhadap keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir, Bistamam, resmi kandas. Gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya dicabut oleh pihak penggugat.
Kepastian ini diketahui dari putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru yang dibacakan pada 1 Agustus 2025, sebagaimana teregistrasi dalam perkara Nomor: 31/G/2025/PTUN.PBR. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat,
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara dari register induk,
3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp408.500.
Gugatan tersebut awalnya diajukan karena Muhajirin menduga bahwa SKPI yang diterbitkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru, Raja Izda Charani, cacat formil dan tidak sesuai prosedur hukum. Objek sengketa adalah SK Kepala Sekolah Nomor 201/422/SMPN.01/2024 yang menyatakan bahwa Bistamam pernah bersekolah di SMP tersebut pada tahun 1965.
Namun dalam sidang terakhir yang digelar pada 30 Juli 2025, Muhajirin secara tiba-tiba menyatakan pencabutan gugatannya, alih-alih memperbaiki materi gugatan sebagaimana telah diarahkan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan sebelumnya.
“Pada saat hakim menanyakan perbaikan surat gugatan, penggugat justru menyampaikan pencabutan gugatan,” ungkap kuasa hukum tergugat, Muammar Khadafi, dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan, yang juga dihadiri tim advokat lainnya seperti Masridodi Mangunsong, Rahmad Hidayat, dan Fadli Hidayatullah Harahap.
Keputusan pencabutan gugatan ini disambut positif oleh pihak tergugat. Muammar menyebut bahwa sejak awal, pihaknya yakin bahwa SKPI yang diterbitkan sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Alhamdulillah, sejak awal kami yakin bahwa penerbitan SKPI atas nama Bapak Bistamam sudah sesuai prosedur,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih jauh, Muammar juga menyayangkan langkah gegabah yang diambil Muhajirin, termasuk menyebarluaskan isu ini ke publik hingga menjadi viral, bahkan sebelum proses hukum berjalan. Diketahui, Muhajirin sempat menyambangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI di Jakarta sebelum mengajukan gugatannya.
“Semoga ini jadi pembelajaran bagi Muhajirin dan siapa pun yang menyuarakan kontrol publik. Kritik dan koreksi silakan saja, tapi harus dilakukan dengan cara elegan, santun, dan sesuai kaidah hukum,” pungkas Muammar.
Dengan pencabutan resmi tersebut, perkara SKPI Bupati Rohil kini dinyatakan selesai atau closed case. Gugatan yang sempat mengundang perhatian publik itu pun berakhir tanpa pembuktian formil di pengadilan.
Komentar Via Facebook :