Buat Laporan Palsu Hindari Leasing, Driver Ojol Ditangkap Usai Mengaku Dibegal

Pekanbaru - Seorang driver ojol di Kota Pekanbaru, Riau inisial TDW (22) bersama adiknya R (20) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi karena telah membuat laporan palsu terkait pencurian dengan kekerasan (begal).
Tersangka TDW mengaku motornya telah dirampok oleh penumpangnya sendiri. Saat kejadian dia mengaku sedang mengantarkan penumpangnya itu pada Senin (28/7/2025) lalu. Kemudian setibanya di Jalan Lily, tiba-tiba motornya dirampas oleh penumpangnya.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, modus pelaku membuat laporan palsu ini semata karena menghindari pembayaran kredit motor kepada leasing dengan durasi tiga tahun.
"Motor tersebut ternyata masih kredit dan sudah dibayar selama sembilan bulan dari durasi kredit selama tiga tahun. Menurut tersangka (TDW) ini dilakukan supaya dia tidak membayar kredit lagi dan pihak leasing bisa mengeluarkan asuransi," ungkap Jorminal," Jumat (1/8/2025).
Awalnya, kata Jorminal, pelaku bersama adiknya R membuat laporan ke Polsek Sukajadi terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas).
"Menurut TDW pada hari itu dia ditodong penumpangnya saat berada di Jalan Lily Kecamatan Sukajadi. Saat itu dia sedang off dan dicegat oleh seseorang yang minta diantarkan ke RSUD Arifin Ahmad," kata Jorminal.
Untuk memperkuat alibinya, TDW dan adiknya juga telah meminta surat keterangan kehilangan motor dari pihak leasing tempat dia mengajukan kredit.
Setelah dilakukan pendalaman terkait laporan TDW ini, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda atau unsur tindak pidana. Fakta ini didukung dengan tidak adanya rekaman CCTV pada saat peristiwa itu dilaporkan. Setelah diinterogasi, TDW dan adiknya R akhirnya mengaku telah membuat laporan palsu.
"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata (pengakuan) dari pihak leasing ternyata dia sudah minta surat keterangan untuk membuat laporan kehilangan di kantor polisi," lanjut Jorminal.
Akhirnya, polisi menetapkan TDW dan R sebagai tersangka pembuatan laporan palsu. Polisi kini masih melakukan pencarian dimana keberadaan motor pelaku tersebut. "Dia mengaku motornya dibawa kabur, tapi kami tidak percaya begitu saja karena saat ini pihak leasing telah membuat laporan penipuan," pungkasnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Senapelan dan terancam pasal 240 KUHP tentang pembuatan laporan palsu dan Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(***)
Komentar Via Facebook :