Pengguna Narkotika di Sanggau Dapat Restorative Justice, JAM-Pidum: Bukan Jaringan Pengedar
Kajagung RI , Burhanuddin .S.T
Jakarta – Kejaksaan Agung RI kembali menyetujui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan persetujuan terhadap satu pengajuan perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.
Tersangka dalam perkara ini adalah Putra.Sp alias Etot bin Syahari, yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Persetujuan pemberian restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan krusial. Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika, namun berdasarkan metode penyidikan “know your suspect”, ia tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap, serta dikategorikan sebagai pengguna akhir (end user).
Lebih lanjut, JAM-Pidum menjelaskan bahwa tersangka:
Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
Telah menjalani asesmen terpadu dan diklasifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika;
Tidak berperan sebagai bandar, pengedar, produsen, atau kurir;
Belum pernah menjalani rehabilitasi, atau maksimal dua kali rehabilitasi sebelumnya, yang dibuktikan dengan surat resmi dari lembaga berwenang.
Atas dasar itu, JAM-Pidum meminta Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman ini mengatur tentang penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi sebagai wujud pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.
Keputusan ini mempertegas komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang bersifat humanis, terutama terhadap pengguna narkotika yang terbukti bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.







Komentar Via Facebook :