Kasus Laporan PAM OBVIT PT PHR di Propam Polda Riau Masih Berproses, Terlapor Terkesan Masih Lanjutkan Intimidasi Anak Sakai Duri

Kasus Laporan PAM OBVIT PT PHR di Propam Polda Riau Masih Berproses, Terlapor Terkesan Masih Lanjutkan Intimidasi Anak Sakai Duri

Bengkalis - Buntut penahanan dan dugaan intimidasi terhadap anak kemenakan suku sakai Duri diduga masih terus berlanjut.

Sebelumnya ada empat orang laki-laki anak kemenakan suku sakai Duri, ditahan dalam sel Polsek Mandau karena dikatakan menggarap lahan ulayat adat bathin Sobanga di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Duri, Minggu (11/5/25).

Suku Sakai Duri Sobanga mengacu pada masyarakat Suku Sakai mendiami wilayah Duri dan Sobanga, yang merupakan bagian dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Suku Sakai adalah salah satu suku asli di Riau yang dikenal dengan kehidupan tradisionalnya yang erat kaitannya dengan hutan. “nah inilah yang patut kita pertanyakan terkait menggarap lahan nenek moyang mereka yang sepertinya mendapat intimidasi dari pihak keamanan. Ini sangat kami sayangkan yang mendera anak kemanakan suku Sakai Duri,” kata banyak praktisi hukum di Riau.

Saat ditahan dalam sel Mapolsek Mandau tim media sempat nanya salah seorang calon tahanan, dia mengaku kaget alasan pihak Polsek Mandau menahan itu alasan katanya mereka (Anak kemenakan Suku Sakai) hanya diamankan.

“Kasunya apa dulu ditahan ini sangat kita sayangkan, apalagi ditahan diduga tanpa surat penahanan,” kata praktisi hukum Yuherawan, SH, Senin (12/5/25).

Kemudian kata Yuherwan setiap penahanan Polisi harus punya alasan yang kuat, dan diberitahukan kepada pelaku, “mereka tersangkut pasal apa di KUHP”.

Setelah penahanan yang tanpa mengikuti aturan yang berlaku maka mereka dilepaskan. Lalu anak kemenakan suku Sakai melaporkan PAM OBVIT PT Pertamina Hulu Rokan ke Propam Polda Riau.

“Kami duka kedatangan para tim Polres Bengkalis beserta Kasat Reskrim ke lokasi menghalangi pekerjaan lahan pertanian ada kaitannya dengan laporan di Propam Polda Riau,” kata anak Sakai Zulfahmi dikolaksi itu, Rabu (23/7/25).   

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, saat di lokasi mengatakan kepada media Tim Jurnalis Metro Group, kalau kedatangan mereka terkait laporan PT PHR, “lahan ini dimiliki oleh dua pihak dan satu pihak melaporkan ke Polres Bengkalis,” kata Kasat Reskrim, Ketika ditanya apa dasar laporan pihak PT PHR dan apakah mereka memiliki legalitas, Kasat ini tak menjawab.

Namun salah seorang PAM OBVIT PT PHR, Harry. S, mengaku yang melaporkan adalah security, bukan pihak PT PHR.

“Kita hanya menjaga aset pak, mana tahu ada kehilangan kabel dan lain - lain,” kata Harry, pada Rabu (23/7/25) siang.

Ketika ditanya apakah ada kaitan laporan warga sakai ke Propam Polda Riau, dia tak menjawab sementara salah terlapor terlihat “tak senang?” dan menahan wartawan melakukan peliputan.**


Komentar Via Facebook :