Gelar Sidang Perdana, Kejari SBB Hadirkan Dua Terdakwa Korupsi Dana COVID-19 Tahun Anggaran 2020

Gelar Sidang Perdana, Kejari SBB Hadirkan Dua Terdakwa Korupsi Dana COVID-19 Tahun Anggaran 2020

Suasana sidang perdana perkara Tipikor Dana Covid -19 Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Seram Bagian Barat

Piru — Dua mantan pejabat Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB, Izaak Muskita, S.H.

Kedua terdakwa yakni Joseph Rahanten, mantan Kepala Dinas Sosial, dan Mientje Y. G. Lekransy, eks Bendahara Dinas Sosial SBB tahun 2020, didakwa menyalahgunakan dana bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk masyarakat terdampak pandemi.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Nova L. Sasube, S.H., M.H, dibantu hakim anggota Martha Maitimu, S.H. dan Antonius S. Sammine, S.H., JPU membacakan uraian dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa, yang dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Terdakwa Joseph Rahanten hadir didampingi kuasa hukumnya Boyke Lekipiouw, S.H. dan M. Ali Aqsa Haupea, S.H., M.H. Sementara Mientje Y. G. Lekransy hadir tanpa penasehat hukum. Sidang juga turut dihadiri panitera pengganti, yakni Muh. Z. Tamher, S.Kom., S.H. untuk terdakwa Joseph dan Merlyn Heumasse, S.H. untuk terdakwa Mientje.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menutup persidangan dan memutuskan kedua terdakwa tetap ditahan di Rutan dan Lapas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Agenda selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 31 Juli 2025, dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum, khususnya terhadap penyimpangan dana bantuan di masa krisis pandemi COVID-19.


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :