Investor Scoo Beauty Pekanbaru Tertipu Rp 6,8 M, Nama RANS Entertainment Dicatut

Investor Scoo Beauty Pekanbaru Tertipu Rp 6,8 M, Nama RANS Entertainment Dicatut

Pekanbaru - Seorang investor di Kota Pekanbaru, Riau tertipu sebesar Rp 6,8 miliar yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha kecantikan. Dia diajak berinvestasi di Scoo Beauty oleh NS yang mencatut nama besar RANS Entertainment milik Raffi Ahmad. Selain itu, korban dibuat tertarik dengan iming-iming keuntungan bagi hasil hingga 60 persen. 

 

Korban semakin yakin bahwa pada saat grand opening cabang pertama Scoo Beauty di Pekanbaru diresmikan oleh Nagita Slavina dan Raffi Ahmad pada Minggu (07/07/2024) lalu.

 

Namun seiring berjalan waktu, keuntungan dari investasi besar yang ditanamkan korban tidak membuahkan hasil. NS selaku pengelola Scoo Beauty selalu berdalih perusahan mengalami kerugian. 

 

Kuasa hukum korban, Eva Nora, SH MH menjelaskan, kasus bermula dari pertemuan di sebuah seminar, di mana pelaku memperkenalkan rencana membuka bisnis toko kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira di kawasan Tobek Gadang, Panam, Kota Pekanbaru.

 

“Pelaku menghubungi klien kami melalui media sosial dan menyampaikan niat membuka usaha dengan menggandeng manajemen RANS. Hal itu menjadi daya tarik utama yang membuat klien kami tertarik,” ujar Eva Nora kepada wartawan, Senin (14/07/2025).

 

Pelaku kemudian menawarkan kerja sama dengan nilai investasi awal sebesar Rp8 miliar, namun setelah diskusi lebih lanjut, disepakati investasi senilai Rp2 miliar dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk korban.

 

Seiring berjalan waktu, korban terus menyetorkan dana hingga total investasi membengkak menjadi Rp 6 miliar, ditambah pinjaman pribadi sebesar Rp 500 juta dan Rp 300 juta. Pinjaman itu dijanjikan NS akan dikembalikan pada Mei 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan.

 

“Klien kami ternyata menjadi investor tunggal di balik bisnis ini. Bahkan fotonya dipajang di toko sebagai bentuk pengakuan atas dukungannya,” tambah Eva.

 

Setelah toko resmi dibuka, korban mulai mempertanyakan kejelasan penggunaan dana dan meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, permintaan tersebut tak pernah dijawab dengan transparan. Audit internal yang dilakukan pada Desember 2024 mengungkap fakta mengejutkan, pelaku dan timnya tidak memiliki modal pribadi dalam bisnis tersebut. “Kerugian klien kami ditaksir mencapai Rp6,8 miliar,” tegas Eva.

 

Persoalan makin rumit ketika NS terlibat konflik dengan rekan bisnisnya yang lainnya hingga berujung gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Akhirnya, merasa dirinya telah tertipu, korban membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

 

Meski proses hukum berjalan, Eva Nora menegaskan pihaknya tetap membuka ruang mediasi. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan di tingkat kepolisian.

 

“Restorative justice memang dimungkinkan dalam hukum pidana, tapi hanya pada tahap penyelidikan. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka telah ditetapkan. Kalau ingin menyelesaikan lewat mediasi, silakan ikuti prosedur resmi di Polda,” tegasnya.

 

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan bahwa NS bersama dua orang rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun terlapor tidak kunjung hadir. Hari ini, Senin (14/07/2025), kami layangkan surat pemanggilan ketiga. Jika masih mangkir, akan kami keluarkan surat perintah penjemputan,” ujar Kombes Asep.

 

Jika terbukti bersalah, NS dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(***) 

 


Redaksi

Komentar Via Facebook :