Tegakkan Supremasi Hukum, Kejari SBB Musnahkan Barang Bukti Inkracht Sejumlah Kasus

Tegakkan Supremasi Hukum, Kejari SBB Musnahkan Barang Bukti Inkracht Sejumlah Kasus

Plt.Kejari SBB bersama Forkopimda SBB musnahkan Barang Bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum

SBB, Piru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum melalui pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (14/7), di halaman Kantor Kejari SBB, Piru.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., dan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Bupati SBB, Ketua DPRD SBB, Kapolres, Dandim 1513/SBB, Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Kalapas Kelas III Piru, hingga Kepala Dinas Kesehatan setempat.

“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi bukti nyata penegakan hukum. Pemusnahan ini menjadi bentuk implementasi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” tegas Bambang dalam sambutannya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, seperti:

Kasus narkotika, Penganiayaan dan senjata tajam, Perlindungan anak,
serta kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan tindak pidana umum lainnya.

Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Julivia Marsel Selanno, S.H., M.H., menjelaskan rincian teknis jenis dan jumlah barang bukti sebelum proses pemusnahan berlangsung.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh elemen Forkopimda, sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh aparat penegak hukum—penyidik, penuntut umum, hingga pelaksana eksekusi—yang telah menyelesaikan perkara hingga tuntas,” tambah Bambang.

Pihak Kejari SBB berharap kegiatan ini memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta menjadi simbol keberlanjutan reformasi sistem peradilan pidana di daerah.**


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :